Tergiur Iming-Iming Uang, Warga Bekasi Hampir Jadi Korban Pengumpulan Data Biometrik Ilegal
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, tawaran menggiurkan kerap kali menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian masyarakat. Siti (20), seorang warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, hampir saja menjadi korban praktik pengumpulan data biometrik ilegal dengan iming-iming sejumlah uang.
Siti mengaku tertarik dengan tawaran dari aplikasi World App yang menjanjikan imbalan sekitar Rp 200.000 hanya dengan menyerahkan data retina matanya. Informasi ini diperolehnya dari seorang teman yang sebelumnya telah mengikuti program tersebut. Kondisi pengangguran yang dialaminya membuat tawaran tersebut terasa begitu menarik.
"Saya daftar di World App katanya biar dapat uang. Katanya dapat Rp 200.000-an," ujar Siti saat ditemui di sekitar lokasi gerai WorldID di Bekasi Timur, beberapa waktu lalu.
Tanpa pikir panjang, Siti mengunduh aplikasi tersebut dan mengisi data diri lengkap dengan harapan segera mendapatkan jadwal pemindaian retina mata. Pada hari yang telah ditentukan, ia mendatangi gerai WorldID dengan penuh harapan. Namun, sesampainya di lokasi, ia mendapati gerai tersebut telah tutup dan diketahui telah dibekukan oleh pemerintah karena belum memiliki izin operasional.
"Enggak tahu, tapi dibekukan sudah tahu. Tadi baca-baca. Tapi tetap penasaran mau ke sini," jelasnya.
Meski sempat kecewa, Siti merasa lega karena tidak jadi menyerahkan data pribadinya. Ia menyadari bahwa di balik iming-iming uang tersebut, terdapat potensi risiko penyalahgunaan data yang sangat besar.
Kasus yang dialami Siti ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) milik Worldcoin dan WorldID, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan.
Kemkominfo juga telah memanggil dua perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pengumpulan data ilegal ini, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk dimintai klarifikasi. Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar resmi sebagai PSE, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran menggiurkan, terutama yang meminta data pribadi seperti data biometrik. Penting untuk selalu memeriksa legalitas dan reputasi perusahaan atau aplikasi sebelum memberikan data apapun. Pemerintah juga diharapkan untuk lebih aktif dalam mengawasi dan menindak praktik pengumpulan data ilegal yang meresahkan masyarakat.