Solo Batasi Studi Tour Siswa Dalam Provinsi: Upaya Mendukung Potensi Lokal dan Mengurangi Beban Finansial

Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas dengan membatasi kegiatan studi tour atau karya wisata bagi siswa SMP hanya di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi wisata dan edukasi yang ada di dalam provinsi sendiri, sekaligus meringankan beban finansial yang mungkin timbul bagi orang tua siswa.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebijakan serupa yang telah diterapkan di daerah lain, seperti Jawa Barat. Namun, Kota Solo memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan kegiatan studi tour tetap dilaksanakan, asalkan masih dalam lingkup Provinsi Jawa Tengah. "Karya wisata untuk SMP tidak keluar provinsi. Ini kemarin Jawa Barat sudah melarang, tapi saya melonggarkan untuk satu provinsi," ujarnya.

Alasan utama di balik pembatasan ini adalah keinginan untuk memfokuskan perhatian siswa pada potensi lokal yang seringkali terabaikan. Dengan menjelajahi berbagai destinasi edukatif dan wisata di Jawa Tengah, diharapkan siswa dapat lebih menghargai dan memahami kekayaan budaya, sejarah, dan alam yang dimiliki daerahnya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meminimalkan biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua siswa. Studi tour ke luar provinsi seringkali melibatkan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang signifikan, yang dapat menjadi beban berat bagi keluarga dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu.

Lebih lanjut, Respati Ardi menekankan pentingnya menghindari kegiatan di luar jam belajar yang bersifat wajib dan membebani siswa. Ia membuka ruang diskusi terkait dukungan dari pihak swasta untuk kegiatan yang bersifat sukarela, sehingga tidak memberatkan siswa dan orang tua. Pemerintah Kota Solo juga berencana untuk mengkaji regulasi terkait kegiatan wisuda dan pelepasan siswa, dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan yang inklusif dan tidak menimbulkan kesenjangan sosial.

Menanggapi pertanyaan mengenai dasar hukum pembatasan studi tour, Respati Ardi menjelaskan bahwa peraturan Menteri Pendidikan memberikan keleluasaan kepada masyarakat dan orang tua siswa dalam menentukan kegiatan pendidikan. Namun, demi keseragaman dan menghindari kesenjangan sosial, pihaknya mengimbau agar tidak ada iuran wajib terkait kegiatan tersebut. Pemerintah Kota Solo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi siswa, orang tua, dan masyarakat secara keseluruhan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, keberpihakan pada potensi lokal, dan pengurangan beban finansial.