Pos Indonesia Restrukturisasi Skema Bantuan Pensiunan, Jamin Keberlanjutan Finansial
PT Pos Indonesia (Persero) melakukan penataan ulang terhadap skema bantuan bagi para pensiunannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis perusahaan untuk memastikan keberlanjutan finansial di tengah perubahan lanskap bisnis yang dinamis. Perubahan signifikan yang diterapkan adalah penghentian pemberian bantuan langsung berupa tunjangan pangan, tunjangan perbaikan penghasilan, dan sumbangan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya diberikan secara rutin. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2025.
Keputusan ini, menurut VP Corporate Communications PT Pos Indonesia (Persero), Heri Nugrahanto, didasarkan pada hasil kajian internal yang komprehensif. Kajian tersebut menunjukkan bahwa pemberian benefit langsung kepada pensiunan selama ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Selain itu, langkah ini juga merupakan respons terhadap tuntutan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta upaya untuk mengefisienkan pengelolaan anggaran perusahaan.
"Tidak ada pengurangan manfaat pensiun. Manfaat pensiun tetap diberikan 100%. Yang dihentikan adalah sumbangan atau bantuan pangan, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan," tegas Heri.
Sebagai pengganti skema bantuan langsung yang dihentikan, PT Pos Indonesia memperkenalkan skema baru yang disebut Bantuan Pensiunan. Skema ini akan mengalokasikan bantuan berdasarkan tingkat manfaat pensiun yang diterima dan masa kerja masing-masing pensiunan. Prioritas akan diberikan kepada pensiunan yang menerima manfaat pensiun di bawah Rp 1.200.000, dengan batas minimum pensiun yang tetap dipertahankan sebesar Rp 137.500. Besaran bantuan yang diterima akan disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja pensiunan, menggunakan koefisien yang telah ditentukan.
Langkah restrukturisasi ini juga mempertimbangkan keberlanjutan Dana Pensiun Pos (Dapenpos), efisiensi anggaran, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Untuk memastikan pemahaman yang komprehensif, PT Pos Indonesia akan melakukan sosialisasi kebijakan ini secara menyeluruh kepada seluruh pensiunan, karyawan aktif, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Perusahaan juga telah menyiapkan mitigasi risiko dan strategi komunikasi yang efektif untuk menjaga kepercayaan publik dan mempertahankan reputasi perusahaan.
Manajemen PT Pos Indonesia menegaskan bahwa restrukturisasi skema bantuan ini bukan merupakan pengurangan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pensiunan. Sebaliknya, ini adalah upaya untuk menyesuaikan mekanisme pemberian bantuan agar lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk terus memberikan yang terbaik bagi para pensiunan yang telah berjasa bagi kemajuan PT Pos Indonesia.