Penyegelan Pabrik di Kalteng oleh Ormas GRIB Jaya Tuai Sorotan: DPRD Serukan Dialog

Aksi penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kalteng memicu reaksi beragam, termasuk dari kalangan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menyerukan pentingnya dialog antara pihak-pihak terkait.

Legislator DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menekankan bahwa meskipun setiap ormas memiliki tujuan untuk membantu masyarakat yang tertuang dalam AD/ART, tindakan penyegelan tanpa komunikasi dan koordinasi yang jelas tidak dapat dibenarkan. Bambang memahami tindakan GRIB Jaya bisa jadi merupakan langkah terakhir setelah upaya komunikasi mengalami jalan buntu, tetapi tetap menyayangkan kurangnya koordinasi dalam aksi tersebut.

Bambang Irawan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, menghimbau agar semua pihak dapat saling menghargai dan menghormati demi menjaga iklim investasi yang kondusif di daerah. Ia mewajarkan reaksi Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dan Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas investasi dan penegakan hukum. Bambang menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik dalam setiap pergerakan organisasi agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih besar.

"Pergerakan organisasi itu harus terkoordinasi dan terkomunikasikan, jangan main sendiri. Bila ada permasalahan, sebaiknya duduk bersama, sesuai karakteristik masyarakat Dayak," ujar Bambang.

Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa aksi penyegelan dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap warga Barito Timur, Sukarto Bin Parsan, yang menuntut haknya dari PT BAP. Berdasarkan surat kuasa, GRIB Jaya Kalteng menuntut perusahaan tersebut untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar tunai sebesar Rp 1,4 miliar lebih, sebagai konsekuensi atas wanprestasi yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Erko Mojra menjelaskan bahwa wanprestasi tersebut berkaitan dengan tidak dibayarkannya keseluruhan harga karet yang telah disepakati, yaitu sebesar Rp 778 juta. Putusan pengadilan, termasuk putusan Mahkamah Agung, telah menguatkan adanya wanprestasi tersebut. Selain itu, PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil atas keuntungan yang hilang karena Sukarto tidak dapat mengelola uang hasil penjualan karet tersebut.

GRIB Jaya Kalteng, kata Erko, telah mengarahkan Sukarto untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, GRIB Jaya Kalteng akan mengambil langkah hukum dan upaya lain, termasuk menghentikan operasional perusahaan, untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan.

Berikut rincian tuntutan Sukarto Bin Parsan kepada PT BAP :

  • Pembayaran tunai sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
  • Pembayaran harga karet yang belum dibayar sebesar Rp 778 juta.
  • Pembayaran ganti rugi materil atas keuntungan yang hilang.

Kasus ini menyoroti kompleksitas antara tuntutan masyarakat, kewajiban perusahaan, dan peran organisasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak warga. DPRD Kalteng berharap agar semua pihak dapat mencari solusi terbaik melalui dialog dan musyawarah, sesuai dengan karakteristik masyarakat Dayak.