Tujuh Pengelola TPA Ilegal Terancam Pidana Akibat Pencemaran Lingkungan; Pemerintah Segera Tutup 343 TPA Open Dumping
Tujuh Pengelola TPA Ilegal Terancam Pidana, Pemerintah Percepat Penutupan TPA Open Dumping
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas tujuh pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang menerapkan sistem open dumping. Para pengelola tersebut terbukti telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan akan dijerat dengan sanksi pidana. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa praktik pengelolaan sampah yang sembarangan ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Sebagai contoh, TPA Burangkeng dan Rawa Kucing telah ditutup dan proses hukum terhadap para pelakunya tengah berjalan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Langkah penegakan hukum ini dibarengi dengan rencana penutupan bertahap terhadap 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia. Penutupan tersebut akan dimulai pada Senin, 10 Maret 2025, dengan target sekitar 100 TPA akan ditutup pada minggu pertama. Proses penutupan dilakukan secara bertahap mengingat perlunya waktu untuk merencanakan relokasi pembuangan sampah dan memastikan kelancaran transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. KLHK menyadari bahwa proses ini membutuhkan perencanaan yang matang untuk menghindari dampak negatif yang lebih luas bagi masyarakat.
Potensi Ekonomi dari Penutupan TPA Open Dumping
Di balik upaya penindakan dan penutupan TPA open dumping, pemerintah melihat adanya potensi ekonomi yang signifikan. Berdasarkan studi bersama Kementerian Perindustrian dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), penutupan 343 TPA open dumping diperkirakan dapat membuka peluang ekonomi hingga Rp 127,5 triliun. Potensi tersebut meliputi berbagai sektor, antara lain:
- Pengembangan industri daur ulang material.
- Produksi kompos dan pupuk organik.
- Pembangkit listrik berbasis sampah.
- Produksi bahan bakar alternatif.
- Sistem pemulihan material berharga.
- Jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah.
Studi tersebut juga mengidentifikasi 12 model bisnis berkelanjutan yang dapat dikembangkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), koperasi, dan startup, dengan kebutuhan investasi awal yang bervariasi, mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 5 miliar. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di sektor lingkungan atau green jobs. Penutupan TPA open dumping bukan hanya sekadar upaya perlindungan lingkungan, tetapi juga menjadi titik balik bagi implementasi ekonomi sirkuler dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah berharap dengan langkah-langkah komprehensif ini, Indonesia dapat menuju pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta membuka peluang ekonomi baru yang berdampak positif bagi masyarakat.