Aparat Penegak Hukum Cilacap Amankan Empat Pemuda Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Aparat kepolisian setempat berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Keempat pelaku yang berhasil diidentifikasi berinisial RA (18), ZA (15), DS (21), dan ES (19). Mereka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban yang merasa anaknya telah menjadi korban tindak pidana.

Menurut keterangan Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, kejadian bermula pada Selasa (22/4/2025) malam, ketika korban dijemput oleh salah satu pelaku, ZA, dengan dalih untuk berkumpul bersama. Namun, situasi berubah drastis ketika korban diberikan minuman keras hingga kondisinya tidak sadar.

Dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh alkohol, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan di Kecamatan Gandrungmangu. Di tempat inilah, aksi bejat para pelaku terjadi. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergilir oleh keempat pelaku pada dini hari.

Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku kembali melakukan tindakan serupa di sebuah rumah yang merupakan kediaman salah satu pelaku pada siang harinya. Fakta ini semakin memperburuk kondisi korban dan menambah berat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban merasa khawatir karena anaknya tidak kunjung pulang. Setelah melakukan pencarian, mereka mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang bersama teman-temannya. Ketika dijemput dan dibawa pulang, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 18 tahun penjara. Diketahui pula bahwa para pelaku putus sekolah, dan korban juga tidak melanjutkan pendidikan SMP nya.