KPK: Direksi BUMN Tetap Terjerat Hukum Pidana Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun Undang-Undang BUMN terbaru tidak lagi mengkategorikan mereka sebagai penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap direksi BUMN dalam kasus korupsi akan sangat bergantung pada konteks perbuatan yang dilakukan. Apabila suatu perbuatan terindikasi kuat sebagai tindak pidana korupsi, maka proses hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap dapat dijalankan. Penegasan ini disampaikan Tanak sebagai pandangan pribadinya terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Meskipun UU BUMN terbaru tidak lagi mengkategorikan direksi BUMN sebagai penyelenggara negara, hal ini tidak menghalangi penegak hukum untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN," ujar Tanak. Ia menambahkan, Undang-Undang BUMN yang baru tidak memuat satu pasal pun yang secara eksplisit melarang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN, termasuk Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Ia juga menjelaskan bahwa UU Tipikor tetap dapat menjerat pihak non-penyelenggara negara sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Tanak juga menyinggung bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tipikor yang berlaku sebelumnya.
Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, menyatakan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa status ini tidak serta merta memberikan kekebalan hukum kepada direksi BUMN dari jerat tindak pidana korupsi. KPK akan terus memantau dan menindak tegas setiap indikasi korupsi di lingkungan BUMN demi menjaga keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
Berikut poin-poin penting:
- Direksi BUMN tetap dapat diproses hukum jika melakukan korupsi.
- UU BUMN baru tidak menghalangi penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN.
- Kasus korupsi sebelum UU BUMN baru tetap diproses sesuai UU Tipikor lama.
- Status bukan penyelenggara negara tidak melindungi dari jerat korupsi.