Aset Senilai Rp18 Miliar Disita KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar proyek strategis nasional, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menyita 14 bidang tanah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp18 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada tanggal 29 April lalu. Dari 14 bidang tanah tersebut, 13 di antaranya berlokasi di Lampung Selatan, sementara satu bidang lainnya berada di Tangerang Selatan. Aset-aset ini akan diajukan untuk dirampas oleh negara sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terkait adanya indikasi kerugian negara dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua orang dari pihak Hutama Karya dengan inisial BP dan MRS, serta satu korporasi swasta berinisial PT STJ.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan pada tanggal 14-15 April. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya menyampaikan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang timbul.
Dengan adanya penyitaan aset ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.