Sengketa Ijazah dan Gaji Terapis Panti Pijat di Malang Berakhir Damai: Mediasi Walikota Membuahkan Hasil
Polemik penahanan ijazah dan tunggakan gaji yang melibatkan 19 mantan terapis di sebuah panti pijat di Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya menemukan titik terang. Intervensi dari Pemerintah Kota Malang memfasilitasi mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pertemuan bipartit yang berlangsung pada awal Mei 2025 menjadi momentum penyelesaian sengketa ini. Gunadi Handoko, penasihat hukum dari para mantan terapis, menyampaikan apresiasinya atas suasana kondusif yang memungkinkan tercapainya kesepakatan. Mediasi ini membuahkan hasil berupa pengembalian ijazah asli milik para terapis dan pelunasan upah yang sebelumnya tertunggak.
Pengembalian Ijazah dan Pelunasan Gaji
Sebanyak 15 ijazah, yang sebagian besar merupakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), telah dikembalikan secara langsung kepada pemiliknya. Proses pengembalian ijazah ini menjadi simbol berakhirnya perselisihan yang sempat meresahkan para pekerja.
Selain pengembalian ijazah, pihak panti pijat juga telah menunaikan kewajibannya untuk membayar tunggakan gaji para mantan terapis. Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak-hak pekerja.
Apresiasi dan Harapan
Gunadi Handoko menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mengawal kasus ini. Ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan-perusahaan di Kota Malang untuk menghormati hak-hak pekerja dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Respon Pemerintah Kota Malang
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang telah menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Walikota Malang, Wahyu Hidayat, secara tegas menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah tidak dapat ditolerir. Ia menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) untuk menginvestigasi laporan tersebut dan mencari solusi terbaik bagi para pekerja.
Langkah cepat dan responsif dari Pemerintah Kota Malang dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kota Malang.