Hakim Tipikor Pertanyakan Kapasitas Keuangan Inkopad dalam Operasi Pasar Gula

Sidang Korupsi Impor Gula: Hakim Soroti Keterbatasan Dana Inkopad

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, menyoroti kemampuan finansial Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) dalam melaksanakan operasi pasar.

Sidang yang digelar pada Selasa (6/5/2025), menghadirkan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Inkopad, Letkol CHK Sipayuang, sebagai saksi. Hakim Alfis mempertanyakan alasan Inkopad mengajukan permohonan penugasan operasi pasar gula ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) jika anggaran yang dimiliki terbatas. Pertanyaan ini muncul setelah Sipayuang mengakui adanya keterbatasan dana dalam pelaksanaan operasi pasar tersebut.

"Jika memang dana yang dimiliki tidak mencukupi, mengapa Inkopad mengajukan permohonan penugasan kepada Kemendag?" tanya Hakim Alfis kepada saksi Sipayuang.

Hakim juga mempertanyakan alasan Inkopad menggandeng 10 distributor swasta dalam pendistribusian gula, padahal koperasi tersebut memiliki jaringan cabang yang luas di seluruh Indonesia. Sipayuang menjelaskan bahwa kerjasama dengan distributor dilakukan agar gula dapat langsung dijual ke konsumen.

Namun, Hakim Alfis menilai bahwa Inkopad seharusnya mampu mendistribusikan gula secara mandiri melalui jaringan koperasi yang ada. Ia kemudian menanyakan alasan Inkopad tidak melakukan pendistribusian gula kristal putih (GKP) dari PT Angles Product ke cabang-cabang koperasi di seluruh Indonesia untuk kemudian melakukan operasi pasar secara langsung.

Sipayuang menjawab bahwa Inkopad mungkin tidak memiliki kapasitas untuk membeli gula dalam jumlah besar yang dibutuhkan untuk operasi pasar skala nasional. Jawaban ini kemudian memicu pertanyaan lanjutan dari Hakim Alfis. Menurutnya, jika Inkopad merasa tidak mampu secara finansial, seharusnya koperasi tersebut tidak mengajukan permohonan penugasan operasi pasar ke Kemendag.

Sipayuang menjelaskan bahwa Inkopad melaksanakan operasi pasar atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Namun, Hakim Alfis tetap berpendapat bahwa pertimbangan kemampuan finansial seharusnya menjadi faktor utama sebelum mengajukan permohonan penugasan.

Dalam dakwaan, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Jaksa juga mempersoalkan penunjukan koperasi TNI-Polri oleh Tom Lembong untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN.

Daftar Pertanyaan Kunci Hakim:

  • Mengapa Inkopad mengajukan permohonan ke Kemendag jika dana terbatas?
  • Mengapa Inkopad bekerjasama dengan distributor swasta padahal memiliki cabang di seluruh Indonesia?
  • Mengapa Inkopad tidak mendistribusikan GKP langsung ke cabang koperasi untuk operasi pasar?

Kasus ini terus bergulir dengan fokus pada proses penunjukan dan pelaksanaan operasi pasar gula yang diduga merugikan keuangan negara.