Ancaman Kesehatan di Balik Asbes: WHO Desak Penghentian Penggunaan Global

Bahaya Asbes bagi Kesehatan Manusia: Mengapa Penggunaannya Harus Dibatasi

Asbes, material yang dikenal karena ketahanannya terhadap api, panas, air, dan listrik, telah lama dimanfaatkan dalam berbagai aplikasi konstruksi, mulai dari atap hingga dinding dan pagar. Namun, di balik keunggulannya tersebut, tersembunyi bahaya laten yang mengintai kesehatan manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara tegas melarang penggunaan asbes karena sifat karsinogeniknya, yang dapat memicu berbagai jenis kanker.

Bahaya utama asbes terletak pada kemampuannya melepaskan serat-serat mikroskopis ke udara. Serat-serat ini, dengan diameter kurang dari 3 mikrometer (lebih tipis dari 1/700 helai rambut manusia), sangat mudah terhirup dan masuk ke dalam paru-paru. Ironisnya, individu yang terpapar serat asbes seringkali tidak merasakan dampak langsungnya. Gejala penyakit terkait asbes, seperti asbestosis dan kanker paru-paru, biasanya baru muncul setelah 40 hingga 60 tahun sejak paparan pertama.

Dampak Kesehatan yang Merugikan

Asbestosis adalah penyakit paru-paru kronis yang disebabkan oleh paparan serat asbes. Serat-serat ini menyebabkan jaringan parut pada paru-paru, menghambat pernapasan dan mengurangi kemampuan oksigen untuk masuk ke aliran darah. Penyakit ini tidak dapat disembuhkan, dan pengobatan hanya berfokus pada缓解gejala dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Selain asbestosis, paparan asbes juga meningkatkan risiko kanker paru-paru, termasuk mesothelioma, kanker langka yang menyerang membran pelindung di sekitar paru-paru, jantung, dan perut.

WHO mencatat bahwa pada tahun 2016, terdapat sekitar 200.000 kasus kematian terkait paparan asbes di seluruh dunia. Angka ini setara dengan 70% kasus kematian akibat kanker yang timbul di tempat kerja, menunjukkan betapa seriusnya risiko kesehatan yang terkait dengan material ini.

Upaya Global untuk Menghentikan Penggunaan Asbes

Menyadari bahaya besar yang ditimbulkan oleh asbes, WHO telah mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk melarang penggunaannya. Hingga saat ini, lebih dari 50 negara telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan larangan penggunaan asbes. Langkah ini merupakan upaya penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko paparan asbes dan mengurangi jumlah kasus penyakit terkait asbes di masa depan.

Regulasi di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan asbes diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Peraturan ini membatasi kadar asbes yang diperbolehkan dalam material bangunan maksimal 5 serat/ml. Pemerintah daerah, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta, juga telah melakukan sosialisasi mengenai bahaya asbes sebagai bahan beracun berbahaya (B3), sebagaimana dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999.

যদিও peraturan telah ada, penting untuk memastikan bahwa implementasinya dilakukan secara efektif. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan asbes dalam industri konstruksi dan renovasi bangunan sangat penting untuk melindungi pekerja dan masyarakat umum dari paparan serat asbes. Selain itu, edukasi publik mengenai bahaya asbes dan cara-cara pencegahan paparan juga perlu ditingkatkan.

Dengan upaya bersama dari pemerintah, industri, dan masyarakat, diharapkan risiko kesehatan yang terkait dengan asbes dapat diminimalkan dan generasi mendatang dapat terhindar dari penyakit-penyakit mematikan yang disebabkan oleh material berbahaya ini.