Lemhannas Menolak Usulan Pemakzulan Gibran: Hasil Pilpres 2024 Final dan Mengikat

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) secara tegas menyatakan tidak akan menindaklanjuti atau mengkaji usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menyampaikan bahwa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan keputusan final yang harus dihormati.

Menurut Ace Hasan, mandat yang diberikan rakyat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah hasil dari proses demokrasi yang sah. Keputusan rakyat tersebut, kata Ace, bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Penegasan ini disampaikan di Kantor Lemhannas, Jakarta, pada Selasa (6/5/2025), menanggapi adanya aspirasi dari sejumlah pihak yang mempertanyakan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ace Hasan menekankan bahwa Lemhannas akan berpegang teguh pada hasil Pilpres dan konstitusi negara. Lembaga tersebut tidak melihat urgensi untuk melakukan kajian terhadap usulan pemberhentian Gibran, mengingat yang bersangkutan telah ditetapkan dan dilantik secara resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pernyataan Lemhannas ini muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan terkait kondisi terkini bangsa. Salah satu tuntutan tersebut adalah usulan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden, yang menjadi sorotan publik. Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh purnawirawan TNI berpangkat jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat tersebut diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut adalah delapan tuntutan lengkap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  • Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  • Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa karena dinilai sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok ke wilayah NKRI dan mengembalikan mereka ke negara asal.
  • Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan reshuffle terhadap para menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dan menindak tegas pejabat serta aparat negara yang masih terikat kepentingan dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
  • Mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena putusan MK terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Dengan adanya penolakan dari Lemhannas, polemik seputar legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden diperkirakan akan terus bergulir. Namun, Ace Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada konstitusi dan menghormati pilihan rakyat yang telah diekspresikan melalui Pilpres 2024.