Jamdatun: Kekhawatiran Hukum Hantui Pengambilan Keputusan Pejabat BUMN dan BUMD
Jamdatun Soroti Ketakutan Pejabat BUMN dan BUMD dalam Pengambilan Keputusan
Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menyoroti adanya fenomena kekhawatiran di kalangan pejabat pemerintah, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam mengambil keputusan strategis. Kekhawatiran ini berakar pada potensi risiko hukum yang mungkin timbul akibat keputusan tersebut.
Narendra menjelaskan bahwa Jamdatun berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada para pejabat pemerintah tersebut. Pendampingan ini bertujuan untuk memitigasi berbagai risiko yang mungkin muncul terkait kebijakan yang akan diambil. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan para pejabat tidak lagi ragu untuk mengambil keputusan yang diperlukan demi kemajuan negara.
"Kami berupaya mencegah timbulnya moral hazard," ujar Narendra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Ia menambahkan bahwa banyak pejabat di pemerintahan, BUMN, dan BUMD yang merasa takut mengambil keputusan karena khawatir akan implikasi hukumnya. Moral hazard sendiri merujuk pada situasi di mana seseorang atau pihak merasa terlindungi dari risiko karena ada pihak lain yang akan menanggung akibatnya, sehingga mendorong perilaku yang kurang hati-hati atau bahkan sembrono.
Lebih lanjut, Narendra menjelaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir untuk memberikan pertimbangan hukum yang komprehensif. Pertimbangan hukum ini berfungsi sebagai semacam "resep obat" yang berisi analisis mendalam mengenai tingkat kepatuhan dan mitigasi risiko terhadap suatu kebijakan atau kegiatan yang dimintakan pendapatnya kepada Jamdatun. Dengan demikian, para pejabat dapat memiliki landasan yang kuat sebelum mengambil keputusan.
"Seperti resep obat, efektivitasnya tergantung pada bagaimana resep itu ditebus dan diikuti," kata Narendra. Ia menjelaskan bahwa Jamdatun akan memberikan analisis terkait sejauh mana kegiatan tersebut patuh terhadap peraturan yang berlaku dan bagaimana cara memitigasi risiko yang mungkin timbul. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengawal pembangunan nasional sesuai dengan cita-cita yang dicanangkan oleh presiden.
Berikut adalah beberapa aspek penting yang menjadi perhatian Jamdatun dalam memberikan pendampingan hukum:
- Identifikasi Risiko Hukum: Melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum yang terkait dengan suatu kebijakan atau kegiatan.
- Evaluasi Kepatuhan: Menilai sejauh mana kebijakan atau kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mitigasi Risiko: Merumuskan langkah-langkah strategis untuk meminimalkan atau menghilangkan risiko hukum yang teridentifikasi.
- Pendampingan Hukum: Memberikan saran dan konsultasi hukum kepada para pejabat pemerintah dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Jamdatun, diharapkan para pejabat BUMN dan BUMD dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan strategis yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, tanpa perlu dihantui oleh kekhawatiran akan risiko hukum yang tidak terkelola dengan baik.