Guru Mengaji di Makassar Diduga Lakukan Tindak Pencabulan Terhadap Belasan Santri Sejak Tahun 2004
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru mengaji berinisial SA (49) di Makassar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan pihak kepolisian. SA diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan santrinya sejak tahun 2004. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencabuli sekitar 16 orang di tempat yang sama, yakni sekretariat masjid.
Menurut Kombes Arya, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji untuk melancarkan aksi bejatnya. Para korban adalah anak-anak yang datang untuk belajar mengaji kepadanya. Selain sebagai guru mengaji, SA juga diketahui berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang komika bernama Eky Priyagung viral di media sosial. Dalam video tersebut, Eky mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh SA sejak masih di bawah umur. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap SA di kediamannya pada Rabu, 30 April lalu.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Mereka akan meminta keterangan dari Eky Priyagung sebagai korban untuk mengungkap lebih jauh modus operandi dan jumlah korban lainnya. Eky sendiri menyebutkan bahwa ada sekitar 40 orang yang menjadi korban SA. Namun, polisi masih perlu melakukan verifikasi lebih lanjut karena beberapa kasus mungkin sudah melewati batas waktu pelaporan.
Kombes Arya menambahkan bahwa saat ini sudah ada tiga orang korban dan empat orang saksi yang telah diperiksa. Pihaknya menduga jumlah korban lebih dari 10 orang dan masih terus berupaya mencari dan mengidentifikasi para korban lainnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penyidik kepolisian terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban SA untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: SA (49), guru mengaji, guru SD, dan PNS
- Jumlah korban yang diakui tersangka: 16 orang
- Lokasi kejadian: Sekretariat masjid
- Modus operandi: Memanfaatkan posisi sebagai guru mengaji
- Pasal yang dikenakan: Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
- Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Orang tua dan masyarakat diharapkan lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak.