Polisi Ungkap Identitas Penyusup Demo May Day di Bandung: Bukan dari Kalangan Pekerja

Aparat kepolisian Jawa Barat berhasil mengamankan empat individu yang diduga sebagai provokator dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung pada tanggal 1 Mei lalu di Bandung. Dari hasil penyelidikan mendalam, dipastikan bahwa keempat orang tersebut tidak terafiliasi dengan organisasi buruh manapun.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya atas insiden tersebut. "Saya sangat menyayangkan adanya kelompok yang memanfaatkan momentum Hari Buruh untuk melakukan tindakan anarkis," ujarnya. Saat ini, pihak kepolisian tengah berupaya mengungkap identitas dan motif kelompok tersebut. Dugaan sementara, mereka telah merencanakan aksi kericuhan dengan membawa bom molotov yang kemudian dilemparkan ke arah petugas keamanan.

"Kami sedang mendalami asal-usul kelompok ini, siapa mereka, dari mana, dan apa tujuan mereka. Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di wilayah Jawa Barat," tegas Irjen Rudi. Pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindakan anarkis yang mengganggu ketertiban umum.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka berinisial TZH, AR, dan MAA akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, MAA terancam hukuman lebih berat, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain mengamankan para pelaku anarkis, Irjen Rudi juga menyampaikan bahwa tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka saat bertugas mengamankan jalannya aksi demonstrasi tersebut. Pihak kepolisian akan memberikan apresiasi dan perawatan medis yang memadai kepada para personel yang terluka.