Jonathan Frizzy Bebas dari Penahanan: Fokus Pemulihan Pascaoperasi dan Wajib Lapor
Aktor Jonathan Frizzy, yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran vape mengandung etomidate, tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Frizzy yang masih dalam tahap pemulihan pascaoperasi.
AKP Michael Tandayu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka. Polisi memberlakukan wajib lapor kepada aktor berusia 43 tahun itu, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan kesehatan dan kontrol dokter pascaoperasi.
Sebelumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, pengacara Jonathan Frizzy, menjelaskan bahwa kliennya sempat menjalani operasi yang membuatnya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Silalahi menyebutkan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk mengangkat bagian tubuh yang dicurigai mengandung sel kanker, meskipun belum ada konfirmasi mengenai diagnosis tersebut.
Meskipun disarankan untuk menunda pemeriksaan demi alasan kesehatan, Jonathan Frizzy bersikeras untuk tetap menjalani proses hukum dan menunjukkan sikap kooperatif kepada penyidik. Ia menyatakan keinginannya untuk segera menyelesaikan kasus ini agar tidak berlarut-larut. Kehadiran Jonathan Frizzy di Polresta Bandara Soekarno-Hatta didampingi oleh tim kuasa hukumnya menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, fokus utama Jonathan Frizzy adalah memulihkan kesehatannya sambil tetap memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik.