MKD DPR Dengar Keterangan Rayen Pono Terkait Dugaan Pelanggaran Etik oleh Ahmad Dhani
Musisi Rayen Pono memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada hari Selasa (6/5/2025). Kehadirannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, adalah untuk memberikan keterangan terkait aduannya terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, atas dugaan pelanggaran kode etik.
Rayen Pono, yang tiba sekitar pukul 13.21 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, langsung menuju ruang MKD. Proses permintaan keterangan berlangsung secara tertutup. Aduan Rayen Pono didasari atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan identitas dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, pada tanggal 24 April, Rayen Pono secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI. Usai menyerahkan berkas aduan, Rayen menyatakan bahwa laporannya telah diterima dan akan diproses lebih lanjut. Ia berharap MKD segera menindaklanjuti dengan audiensi setelah proses verifikasi selama 14 hari kerja. Rayen juga mengungkapkan bahwa belum ada komunikasi antara dirinya dan Ahmad Dhani terkait permasalahan ini.
Sementara itu, Ahmad Dhani menanggapi santai pelaporan dirinya ke MKD. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Terkait materi yang dipermasalahkan Rayen Pono, Ahmad Dhani berdalih bahwa terdapat kesalahan ketik (typo) dalam undangan yang menjadi salah satu poin keberatan Rayen. Ahmad Dhani mengklaim bahwa kesalahan tersebut telah diklarifikasi dan terdapat bukti percakapan melalui aplikasi perpesanan yang mendukung pernyataannya. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari MKD maupun Bareskrim Polri terkait laporan yang sama.