Jakarta Timur Tertibkan Penjualan Hewan Kurban: Larangan Berjualan di Fasilitas Umum Diberlakukan
Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah tegas dalam persiapan menyambut Hari Raya Idul Adha 2025 dengan melarang para pedagang hewan kurban untuk berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum). Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan selama periode penjualan hewan kurban berlangsung.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur, Taufik Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin bagi pedagang untuk menggunakan area seperti taman, trotoar, dan fasilitas publik lainnya sebagai tempat berjualan. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penataan kota menjelang perayaan Idul Adha yang akan jatuh pada tanggal 6 Juni 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain penertiban lokasi penjualan, Sudin KPKP Jakarta Timur juga aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan. Langkah-langkah yang diambil meliputi:
- Pemeriksaan Kesehatan Hewan: Tim dari Sudin KPKP, bersama dengan petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan, akan secara rutin melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lokasi penjualan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan yang dijual bebas dari penyakit dan layak untuk dikurbankan.
- Vaksinasi: Pemberian vaksinasi kepada hewan kurban juga menjadi prioritas untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular. Vaksinasi dilakukan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman.
- Koordinasi dengan Peternak Luar Daerah: Sudin KPKP Jakarta Timur juga menjalin komunikasi dengan para peternak dari luar Jakarta yang memasok hewan kurban ke wilayahnya. Peternak diimbau untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti bahwa hewan yang dikirim telah diperiksa dan dinyatakan sehat.
- Sosialisasi: Melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai peraturan dan persyaratan terkait penjualan hewan kurban, termasuk pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan hewan.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Jakarta Timur dapat merayakan Idul Adha dengan khidmat dan tenang, serta terhindar dari risiko penyakit hewan. Pemerintah Kota Jakarta Timur berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap aspek kehidupan.