Kasus Korupsi Duta Palma Group: Eksepsi Ditolak, Sidang Lanjut dengan Pemeriksaan Saksi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh korporasi PT Duta Palma Group terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 78,7 triliun. Penolakan ini membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada hari Selasa (6/5/2025), ketua majelis hakim Toni Irfan menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Duta Palma Group masuk dalam pokok perkara. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima keberatan tersebut dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi guna membuktikan dakwaan yang telah diajukan.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa I PT Darmex Plantations, terdakwa II PT Asset Pacific yang sebelumnya PT Garment Pacific tidak dapat diterima," kata hakim Toni Irfan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dijadwalkan akan digelar pada Selasa (20/5). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembuktian dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.
Sebelumnya, PT Duta Palma Group didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS). Kerugian ini diakibatkan oleh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dalam kurun waktu 2004 hingga 2022. Selain itu, jaksa juga mendakwa PT Duta Palma Group melakukan TPPU yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa kerugian negara dan perekonomian negara tersebut disebabkan oleh serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, yang meliputi:
- PT Palma Satu
- PT Seberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Kencana Amal Tani
- PT Darmex Plantations
- PT Asset Pacific
TPPU dilakukan dengan cara mengalirkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, yang merupakan holding perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi di Riau. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, serta transfer dana ke perusahaan afiliasi lainnya.
Selanjutnya, perusahaan-perusahaan afiliasi tersebut melakukan pembelian aset atau menguasai aset atas nama perusahaan maupun perorangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan. Total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan PT Duta Palma Group mencapai Rp 78.720.719.886.962 (triliun).
Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara itu, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ditolaknya eksepsi, proses hukum terhadap PT Duta Palma Group akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.