Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berantas Kejahatan Hutan: Puluhan Tersangka Ditangkap
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan lingkungan dengan menindak tegas 10 kasus kejahatan hutan yang terjadi selama periode Januari hingga April 2025. Tindakan tegas ini meliputi penanganan kasus pembalakan liar, peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, serta perambahan hutan yang merugikan negara dan lingkungan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Lukita Awang Nistyantara, menjelaskan bahwa seluruh 10 kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, meliputi Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, Gorontalo, dan Maluku. Dari keseluruhan kasus, tujuh di antaranya terkait dengan pembalakan liar, sementara tiga lainnya berhubungan dengan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar.
KLHK mencatat telah menerima 90 aduan terkait kejahatan hutan selama periode yang sama. Dari jumlah tersebut, 10 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk dilanjutkan ke proses pengadilan. Selain penindakan kasus, KLHK juga aktif melakukan penertiban kawasan hutan di daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Upaya ini dilakukan dengan menyegel kegiatan atau usaha yang beroperasi tanpa izin yang sah di dalam kawasan hutan.
Sebanyak 55 kegiatan usaha ilegal telah disegel. 6 diantaranya dalam penyidikan, sedangkan 49 lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Selain itu, KLHK juga melaksanakan 18 operasi pengamanan kawasan hutan dan peredaran hasil hutan ilegal.
KLHK juga menyoroti masalah perambahan hutan yang terjadi di beberapa wilayah. Sembilan kasus perambahan hutan terdeteksi di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Berkat tindakan tegas yang dilakukan, sekitar 74 ribu hektar luas hutan berhasil diamankan dari kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, KLHK juga menindak dua kasus illegal logging yang terjadi di Riau dan Sulawesi Utara, serta dua kasus pertambangan tanpa izin. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
KLHK juga berhasil mengungkap lima kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar di Sorong, Mimika, Sukabumi, Jakarta, dan Tangerang. Dari pengungkapan kasus-kasus ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 152 satwa liar. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang aktif beroperasi di Indonesia.
Dalam kasus perdagangan satwa liar, teridentifikasi 214 subjek yang terlibat dalam jaringan tersebut. Dari jumlah tersebut, 42 subjek telah diproses hukum dan 15 di antaranya telah terverifikasi.
Baru-baru ini, KLHK juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tumbuhan dan satwa liar ke luar negeri di Manado. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang warga negara asing berinisial BQ yang diduga terlibat dalam penyelundupan bagian-bagian tumbuhan dan satwa yang dilindungi ke wilayah Indonesia. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak yang saat ini sedang diuji DNA-nya.