Bareskrim Ringkus Warga Negara Malaysia dalam Kasus Penyelundupan Narkotika Lintas Negara
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial JGW (36). Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang semakin memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang haram di pintu masuk negara.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa JGW diamankan pada tanggal 6 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya indikasi penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
"Tim kami yang dipimpin oleh AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo segera bergerak cepat setelah menerima informasi dari Bea Cukai. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya narkotika yang disembunyikan di dalam celana tersangka," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk kokain, ketamine, sabu, dan benzo. JGW mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Bangkok dengan tujuan Jakarta.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan JGW meliputi:
- Satu bungkus plastik klip berisi kokain
- Sebelas plastik klip berisi ketamine
- Satu plastik klip berisi sabu
- Empat belas tablet benzo
- Sebuah iPhone 15
- Uang tunai sejumlah USD 5 (28 lembar), USD 10 (5 lembar), USD 20 (7 lembar), USD 100 (1 lembar), dan USD 1 (5 lembar)
- Tiga buah paspor Malaysia
Saat ini, JGW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, termasuk upaya penindakan terhadap jaringan internasional. Kerja sama yang solid antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.