Mediasi Perkelahian Anak Berujung Pengeroyokan Maut di Ogan Komering Ilir

Pertemuan Damai Berakhir Tragis: Seorang Pria Tewas dalam Insiden Pengeroyokan di OKI

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digegerkan oleh insiden pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama Madrasah (53) meninggal dunia. Peristiwa tragis ini bermula dari upaya mediasi untuk menyelesaikan perselisihan antara anak korban dengan salah seorang pelaku.

Mediasi yang seharusnya menjadi wadah perdamaian, justru berubah menjadi ajang kekerasan. Madrasah tewas setelah dikeroyok oleh empat orang pelaku yang merupakan satu keluarga. Aparat kepolisian setempat bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat pelaku tak lama setelah kejadian.

Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika anak Madrasah terlibat perkelahian dengan salah seorang pelaku yang diketahui bernama B. Keluarga korban dan pelaku kemudian bersepakat untuk melakukan mediasi pada hari Minggu (4/5/2025) di wilayah Kecamatan Tulung Selapan. B datang bersama tiga anggota keluarganya, yakni A (32), I (38), dan M (55). Namun, pertemuan tersebut justru diwarnai adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.

"Awalnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi. Namun, suasana berubah menjadi tegang dan terjadi perdebatan sengit. Masing-masing pihak kemudian mengeluarkan senjata tajam, yang menyebabkan terjadinya perkelahian yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban," ungkap Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, saat konferensi pers pada Selasa (6/5/2025).

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, pelaku A menusuk korban Madrasah di bagian punggung. Sementara B menusuk korban di bagian belikat kiri. Pelaku I turut serta dengan menahan tubuh korban, sementara M menginjak-injak tubuh Madrasah yang sudah tak berdaya.

Akibat serangan brutal tersebut, Madrasah mengalami luka tusuk yang sangat parah. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa Madrasah tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

"Korban sempat dievakuasi ke puskesmas terdekat, namun sayangnya korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya," jelas Eko.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres OKI.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

"Selain mengamankan para pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu berwarna coklat, dua bilah senjata tajam jenis parang berwarna coklat berukuran 80 cm, dan satu buah batu bata," pungkas Kapolres Eko.