Keraton Yogyakarta Hibahkan 'Serat Palilah' untuk Pembangunan Markas Polda DIY di Sleman
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Serat Palilah dari Keraton Yogyakarta, sebuah dokumen penting yang mengizinkan pemanfaatan tanah Kasultanan untuk pembangunan markas kepolisian yang baru. Pemberian ini menjadi langkah awal yang krusial dalam realisasi relokasi Mapolda DIY ke lokasi yang lebih strategis dan representatif.
Serat Palilah tersebut diserahkan langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, dalam sebuah upacara khidmat yang berlangsung di Pendapa Ndalem Kilen, Keraton Yogyakarta, pada tanggal 2 Mei 2025. Dokumen bernomor 02.0335/DDS/10/2024 ini menjadi landasan hukum bagi penggunaan lahan seluas 7,5 hektare di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, sebagai lokasi pembangunan markas baru Polda DIY.
Keputusan untuk memindahkan Mapolda DIY telah melalui pertimbangan matang. Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, menjelaskan bahwa rencana pembangunan jalan tol menjadi salah satu faktor pendorong relokasi ini. Selain itu, perkembangan struktur organisasi Polri saat ini menuntut adanya ruang yang lebih luas dan representatif, termasuk area parkir yang memadai bagi masyarakat.
"Fasilitas yang ada saat ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan operasional dan pelayanan yang optimal. Dengan markas baru, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas kerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," ujar Kombes Pol Ihsan.
Proses pengajuan permohonan pemanfaatan lahan Keraton Yogyakarta telah dilakukan sejak 6 Februari 2023. Polda DIY secara intensif berkoordinasi dengan Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman, yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut. Upaya pendekatan persuasif juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang selama ini menggunakan lahan tersebut, dan mereka telah menyetujui relokasi sebagai syarat utama dari Keraton Yogyakarta.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh Keraton Yogyakarta. Serat Palilah ini merupakan wujud komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuh Kombes Pol Ihsan.
Langkah selanjutnya setelah penerimaan Serat Palilah adalah koordinasi dengan Keraton Yogyakarta untuk pemasangan patok batas lahan yang akan digunakan. Polda DIY juga akan mempercepat proses administrasi legalitas penggunaan lahan, berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memperoleh Serat Kekancingan, yang merupakan izin pemanfaatan lahan secara definitif.
Kombes Pol Ihsan juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses penerbitan Serat Palilah. Ia berharap, dengan adanya markas baru, Polda DIY dapat semakin meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat DIY.
Berikut adalah poin-poin penting terkait berita ini:
- Penerima: Polda DIY
- Pemberi: Keraton Yogyakarta (Sri Sultan Hamengku Buwono X)
- Objek: Serat Palilah (izin pemanfaatan tanah Kasultanan)
- Lokasi Lahan: Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman
- Luas Lahan: 7,5 hektare
- Tujuan: Pembangunan markas baru Polda DIY
- Alasan Relokasi:
- Pembangunan jalan tol
- Perkembangan struktur organisasi Polri
- Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
- Tahapan Selanjutnya:
- Pemasangan patok batas lahan
- Pengurusan Serat Kekancingan
Dengan adanya markas baru ini, diharapkan Polda DIY dapat semakin meningkatkan efektivitas kerja, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.