RUU Sisdiknas: Pemerintah Dorong Integrasi PAUD dalam Wajib Belajar 13 Tahun
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan perubahan signifikan dalam sistem pendidikan nasional, dengan memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian integral dari wajib belajar 13 tahun. Usulan ini diajukan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas.
Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan usulan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI. Gogot menekankan perlunya PAUD diakui sebagai jenjang pendidikan tersendiri dalam RUU Sisdiknas. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi yang memungkinkan wajib belajar satu tahun prasekolah, menjadi bagian penting dalam RUU Sisdiknas.
Landasan usulan ini berakar pada kenyataan bahwa Undang-Undang Sisdiknas Tahun 2003 belum secara eksplisit mengatur tentang wajib belajar satu tahun prasekolah. Padahal, ketentuan ini telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024. Gogot juga menyebutkan bahwa dalam rancangan peraturan presiden tentang peta jalan pendidikan, pra-SD sudah masuk sebagai strategi kebijakan perluasan akses layanan PAUD yang berkualitas.
Selama ini, PAUD terdiri dari berbagai satuan pendidikan yang berbeda, seperti Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Taman Penitipan Anak (TPA). Pemerintah mengusulkan agar satuan-satuan ini diintegrasikan menjadi lembaga PAUD terpadu, termasuk Taman Kanak-Kanak (TK). Integrasi ini diharapkan dapat menciptakan jalur pendidikan yang lebih mulus bagi anak-anak. Anak-anak yang telah memulai pendidikan di KB dapat dengan mudah melanjutkan ke TK, tanpa hambatan administratif atau kurikulum yang signifikan.
Penggabungan satuan PAUD ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah anak usia 5-6 tahun yang mendapatkan pendidikan prasekolah berkualitas. Gogot menjelaskan bahwa targetnya adalah setiap anak usia 5-6 tahun memiliki akses ke PAUD berkualitas, selaras dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas atau pendidikan universal bagi anak usia 5-6 tahun.
Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI periode 2024-2029. Revisi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi pendidikan anak usia dini di Indonesia dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi mereka sejak usia dini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait usulan integrasi PAUD ke dalam wajib belajar 13 tahun:
- Pengakuan PAUD sebagai jenjang pendidikan tersendiri: RUU Sisdiknas diharapkan mengakui PAUD sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
- Wajib belajar 1 tahun prasekolah: Penyesuaian regulasi diperlukan untuk memasukkan wajib belajar satu tahun prasekolah ke dalam UU Sisdiknas.
- Integrasi satuan PAUD: KB, SPS, TPA, dan TK akan diintegrasikan menjadi lembaga PAUD terpadu.
- Peningkatan akses PAUD berkualitas: Targetnya adalah memastikan setiap anak usia 5-6 tahun mendapatkan akses ke PAUD berkualitas.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan memberikan landasan yang kuat bagi perkembangan anak-anak Indonesia di masa depan.