Pemerintah Pertimbangkan Penghapusan Utang Antar BUMN dalam Kasus Kepailitan: Prioritaskan Kreditur Eksternal

Pemerintah tengah menggodok kebijakan strategis terkait penanganan utang antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam situasi kepailitan. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan bahwa pemerintah mempertimbangkan penghapusan tagihan utang antara BUMN jika salah satu di antaranya dinyatakan pailit. Langkah ini diusulkan sebagai respons terhadap kasus PT Istaka Karya, sebuah BUMN yang kini telah dilikuidasi.

Menurut Kartika, inisiatif ini tidak hanya berlaku untuk kasus Istaka Karya, tetapi juga berpotensi menjadi kebijakan umum di masa depan. Penghapusan tagihan utang antar BUMN bertujuan untuk memprioritaskan pembayaran kepada kreditur eksternal. Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kartika menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan kemanusiaan, dengan fokus pada pemenuhan hak-hak kreditur yang memiliki kepentingan lebih besar.

"Kami sedang memproses agar kebijakan ini menjadi kebijakan umum ke depan, bukan hanya untuk Istaka Karya. Dalam kasus kepailitan BUMN, terutama setelah BUMN terkonsolidasi di bawah holding operasional atau BKI yang nanti menjadi Danantara Asset Management, kami akan mengutamakan hak-hak kreditur yang memiliki kepentingan lebih besar berdasarkan konsep keadilan dan kemanusiaan," ujar Kartika.

Landasan hukum untuk penghapusan tagihan utang ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri selaku perwakilan pemerintah pusat, dengan persetujuan Presiden, untuk menetapkan kriteria penghapusbukuan dan penghapusan tagihan aset BUMN. Meskipun demikian, penerapan kebijakan ini tetap memerlukan persetujuan dari Presiden.

Pemerintah saat ini sedang menyusun kriteria umum penghapusan tagihan dalam konteks kepailitan BUMN. Setelah kriteria tersebut selesai dirumuskan, pemerintah akan mengajukannya kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan Presiden, pelaksanaan penghapusan tagihan dapat dilakukan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • UU Nomor 1 Tahun 2025 memberikan ruang untuk penghapusan utang.
  • Kriteria umum penghapusan tagih masih dalam tahap pengkonsepan.
  • Persetujuan presiden dibutuhkan untuk kriteria umum.
  • Pelaksanaan penghapusan memerlukan persetujuan RUPS.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam menangani kasus kepailitan BUMN, sambil tetap melindungi kepentingan para kreditur eksternal.