Efisiensi Anggaran Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bima Kembalikan Dana Hibah Miliaran Rupiah
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan anggaran secara efisien. Lembaga pengawas pemilu ini mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar lebih dari Rp 1 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Pengembalian dana tersebut dilakukan pada 27 Maret 2025, setelah seluruh tahapan Pilkada, termasuk penetapan calon terpilih, selesai dilaksanakan. Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, menjelaskan bahwa dana hibah yang diterima pihaknya untuk Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 14 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk operasional dan kegiatan pengawasan selama seluruh tahapan Pilkada berlangsung. Setelah penyusunan laporan penggunaan anggaran, Bawaslu menemukan adanya sisa dana lebih dari Rp 1 miliar.
Sesuai dengan ketentuan, dana hibah hanya dapat digunakan hingga penetapan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah tahapan tersebut selesai, sisa dana yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas daerah. Junaidin mengungkapkan bahwa Bawaslu sengaja melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran selama tahapan Pilkada agar terdapat sisa dana yang bisa dikembalikan.
Bawaslu Kabupaten Bima berharap agar dana yang dikembalikan tersebut dapat dialokasikan kembali oleh Pemkab Bima untuk pembangunan kantor Bawaslu. Selama ini, Bawaslu Kabupaten Bima berkantor di rumah warga yang disewa, dengan kondisi yang dinilai kurang representatif untuk menunjang kinerja lembaga pengawas pemilu.
Junaidin juga menyampaikan apresiasinya atas kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bima. Ia menyebutkan bahwa tidak ada sengketa hasil Pilkada yang berujung pada upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menunjukkan bahwa proses Pilkada berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Bima terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di daerah tersebut. Dengan adanya kantor yang representatif, diharapkan Bawaslu dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi setiap tahapan pemilu dan memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.