Guru Mengaji di Makassar Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Pencabulan Komika di Bawah Umur

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial SA (49) terhadap seorang komika bernama Eky Priyagung di Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan adanya ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban agar tidak mengungkap perbuatan bejatnya.

Kombes Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, mengungkapkan bahwa pelaku diduga meminta korban untuk bersumpah di bawah Al-Qur'an agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya. "Iya, dia (korban) disumpah dikasih Al-Qur'an, didoktrin agar tidak membocorkan," ujar Kombes Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi asusila tersebut telah berlangsung sejak tahun 2004. Pelaku, yang berprofesi sebagai guru mengaji dan juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), memanfaatkan posisinya untuk melancarkan aksinya terhadap santrinya yang masih di bawah umur.

"Setiap kali dia melakukan untuk kepada anak-anak ini, dia sampaikan juga, kamu sudah baligh, harus keluar ke sperma, (jadi pelaku bilang) sini saya keluarkan. Jadi tangannya melakukan masturbasi untuk anak-anak ini," jelas Kombes Arya.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun. "Dia (pelaku) sampaikan jangan sampai dikasi tahu ke siapa-siapa, dengan bahasa-bahasa ini, bahasa daerah yang bahasa Makassar. Dan anak-anak juga berjanji untuk tidak memberitahukan itu," imbuh Arya.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Eky, yang mengaku menjadi korban pelecehan sejak berusia 13 tahun, viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (30/4).

Eky menceritakan bahwa salah satu kejadian pelecehan terjadi di rumah pelaku saat ia hendak mengikuti tes mengaji untuk kenaikan tingkat. Ia diundang ke rumah pelaku pada malam hari saat istri pelaku sedang pergi ke mal.

"Saya diajak untuk naik tingkat, saya dulu juga pembina di masjid di situ diajak naik tingkat untuk mengajar di situ. Nah, si pelaku ini undang saya ke rumahnya malam-malam ketika istrinya lagi ke mal," ungkap Eky.

Saat berada di rumah pelaku, Eky tidak diminta untuk membuka Al-Qur'an, melainkan disuruh membuka celana pelaku hingga terjadilah tindakan pelecehan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban dipaksa bersumpah di bawah Al-Qur'an untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Terus setelah dibegitukan (dilecehkan), disuruh sumpah Al-Qur'an. Jika mengaku, menceritakan ke orang lain atau ada yang tahu saya akan celaka. Ini gunakan Al-Qur'an untuk membungkam anak belasan tahun," tuturnya.

Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak sejak 11 tahun terakhir. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak.

Daftar Poin Penting:

  • Kronologi Kasus: Dugaan pencabulan dilakukan sejak 2004 oleh guru mengaji terhadap komika Eky Priyagung saat masih di bawah umur.
  • Modus Operandi: Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji dan PNS untuk melakukan aksinya.
  • Ancaman Korban: Pelaku mengancam korban dengan sumpah Al-Qur'an agar tidak mengungkap perbuatannya.
  • Pengakuan Korban: Kasus ini terungkap setelah video pengakuan Eky viral di media sosial.
  • Jumlah Korban: Pelaku mengaku telah mencabuli 16 anak sejak 11 tahun terakhir.
  • Tindakan Kepolisian: Polisi telah menangkap pelaku dan sedang melakukan pendalaman kasus.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Selain itu, penting bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga diri dari tindakan pelecehan seksual.