Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Pemerintah Tetapkan Tanggal Baru

Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Pemerintah Tetapkan Tanggal Baru

Pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini diambil setelah melalui rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada tanggal 5 Maret 2025. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan proses pengangkatan yang lebih terorganisir dan efektif, serta mengakomodasi berbagai kebutuhan instansi pemerintah.

Beberapa faktor mendasari penundaan ini. Pertama, untuk menciptakan keseragaman, pemerintah berupaya menetapkan tanggal mulai tugas (TMT) yang sama bagi seluruh ASN yang diterima. Sebelumnya, TMT pengangkatan ASN di berbagai instansi berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan penataan dan penyelarasan yang menyeluruh. Kedua, data terkait formasi jabatan dan penempatan ASN masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut untuk memastikan akurasi dan efisiensi penempatan. Ketiga, beberapa instansi pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses pengadaan internal guna memastikan kesiapan mereka dalam menerima ASN baru. Terakhir, adanya usulan penambahan formasi dari sejumlah instansi pemerintah yang perlu dikaji dan diintegrasikan ke dalam rencana pengangkatan secara keseluruhan.

Jadwal Pengangkatan yang Direvisi:

Berikut jadwal pengangkatan terbaru yang telah disepakati:

  • CPNS 2024: Pengangkatan serentak akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025.
  • PPPK 2024 (Tahap 1 dan Tahap 2): Pengangkatan serentak akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026.

Sanksi bagi Pelamar yang Mengundurkan Diri:

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 menetapkan sanksi bagi pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK. Sanksi tersebut berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025. Pengecualian diberikan kepada pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi yang berbeda dengan lokasi yang dilamar, sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, dan mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP. Pelamar yang telah ditetapkan NIP tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2).

Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat menghasilkan proses rekrutmen ASN yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelamar yang memenuhi kualifikasi.