Bupati Badung Perketat Pengawasan Kos-kosan: WNA Jadi Sorotan, Pelaporan Jadi Kewajiban

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mengambil langkah proaktif dalam menertibkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menghuni kos-kosan. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa pemilik properti wajib melaporkan identitas dan aktivitas tamu asing kepada pihak berwenang dalam waktu 1x24 jam.

Aturan ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati, yang akan menjadi landasan hukum bagi pengawasan dan penertiban kos-kosan yang disewakan kepada turis asing. Pelaporan wajib dilakukan kepada kepala lingkungan (Kaling) atau pejabat terkait lainnya seperti kepala dinas atau perbekel. Selanjutnya, Kaling akan meneruskan laporan tersebut kepada tim terpadu yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari pelaku pariwisata terkait penurunan tingkat hunian hotel, meskipun jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali terus meningkat. Diduga, banyak WNA yang memilih tinggal di kos-kosan sebagai alternatif akomodasi yang lebih murah.

Bupati Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dan Sekretaris Daerah Surya Suamba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kos-kosan di wilayah Kerobokan Kelod dan Pengubengan Kangin. Dalam sidak tersebut, ditemukan kos-kosan yang dikelola oleh WNI non-Bali, namun dihuni oleh belasan WNA. Praktik ini dinilai ilegal karena melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.

Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menjelaskan bahwa harga sewa kamar kos-kosan tersebut bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per hari hingga Rp 3 juta per bulan. Para pengelola kos-kosan tersebut menyewa lahan dari warga lokal Bali, namun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk akomodasi wisata di kawasan permukiman.

Penertiban ini bertujuan untuk:

  • Menertibkan akomodasi pariwisata ilegal.
  • Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
  • Menciptakan persaingan yang sehat antara hotel dan akomodasi lainnya.
  • Memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan.
  • Mendapatkan data yang valid mengenai aktivitas masyarakat, termasuk rumah tinggal yang dijadikan akomodasi pariwisata.

Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menindak tegas para pelanggar. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata Bali dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat lokal.