Misteri Penutupan Kantor WorldID di Kelapa Gading: Warga Penasaran, Kominfo Bertindak
Tanda tanya besar menyelimuti penutupan mendadak kantor WorldID yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejak tiga hari terakhir, aktivitas di kantor yang terletak di Jalan Tarian Raya Barat Nomor 8 Blok B itu terhenti total. Warga sekitar menuturkan, kantor yang baru beroperasi sekitar tiga bulan itu, selalu ramai dikunjungi orang yang ingin melakukan pemindaian retina mata dengan iming-iming imbalan.
"Tutupan dari hari Minggu, hari Senin juga tutup. Terakhir buka itu hari Sabtu," ujar seorang warga bernama Udin, yang tinggal dekat dengan lokasi kantor. Pantauan di lokasi menunjukkan ruko tiga lantai tersebut tampak sepi. Pagar dan rolling door terkunci rapat, tanpa ada aktivitas kendaraan maupun orang di sekitarnya. Secarik kertas bertuliskan "World Libur" tertempel di pagar, menambah kesan misterius.
Meski kantor sudah beberapa hari tutup, sejumlah warga tetap berdatangan, menunjukkan rasa penasaran mereka terhadap layanan WorldID. Desi, warga Kelapa Gading Timur, mengaku sudah beberapa kali datang ke kantor tersebut. "Saya penasaran bagaimana cara kerja aplikasi WorldID sampai akhirnya bisa menghasilkan uang," ungkapnya.
Saiful, warga Cakung, bahkan rela jauh-jauh datang ke Kelapa Gading setelah mendapat informasi dari temannya. "Awalnya informasi dari teman, untuk download aplikasi. Dari aplikasi itu, katanya disuruh ke sini," jelasnya.
Penutupan kantor WorldID di Kelapa Gading ini terjadi di tengah langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID. Tindakan ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Kominfo berencana memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Menurut penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Tools for Humanity (TFH), perusahaan pengembang Worldcoin dan WorldID, menyatakan tengah berupaya mencari kejelasan terkait persyaratan izin dan lisensi yang relevan. TFH juga menegaskan kesiapan mereka untuk mengatasi kekurangan atau kesalahpahaman dalam proses perizinan.
"Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait," demikian pernyataan resmi TFH.