Bantuan Pendidikan Swasta di Banten: Skema Transfer Dana Langsung ke Rekening Siswa Segera Diberlakukan

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah inovatif dalam mendukung pendidikan menengah swasta melalui program bantuan biaya pendidikan yang akan disalurkan langsung ke rekening siswa. Inisiatif ini, yang akan dimulai pada tahun ajaran baru, mencakup jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta di seluruh wilayah Banten.

Skema penyaluran dana ini dirancang sedemikian rupa untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas. Dana bantuan akan ditransfer ke rekening siswa yang kemudian secara otomatis akan didebit ke rekening sekolah. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan bahwa siswa hanya memegang buku rekening dan tidak memiliki akses untuk mencairkan dana tersebut selama tiga tahun pertama. Setelah periode tersebut, pengelolaan dana sepenuhnya diserahkan kepada siswa.

"Prosesnya adalah pemerintah yang akan membayar biaya sekolah melalui rekening siswa, yang kemudian secara otomatis akan mentransfer dana tersebut ke rekening sekolah," kata Lukman.

Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Bank Banten sebagai mitra dalam menyalurkan dana bantuan pendidikan ini. Jumlah siswa yang menerima bantuan akan disesuaikan dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah swasta yang berpartisipasi dalam program ini. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten akan mematangkan data penerima bantuan berdasarkan hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Proses ini akan dilakukan secara simultan dengan pembukaan rekening siswa yang diusulkan.

Hingga saat ini, tercatat 811 SMA, SMK, dan SKh swasta yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti program bantuan sekolah gratis ini. Sebagai bagian dari komitmen, sekolah-sekolah tersebut akan menandatangani pakta integritas yang bertujuan untuk mencegah pengunduran diri dari program di tengah jalan.

"Sanksi administratif akan diberlakukan bagi sekolah yang melanggar pakta integritas, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian operasional. Tingkat sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," tegas Lukman.

Besaran dana bantuan yang akan diberikan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan lokasi sekolah. Siswa SMA di wilayah Tangerang Raya akan menerima Rp 250 ribu per bulan, sedangkan siswa SMK akan menerima Rp 300 ribu per bulan. Untuk siswa di luar Tangerang Raya, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 150 ribu per bulan untuk siswa SMA dan Rp 250 ribu per bulan untuk siswa SMK.