Gerebek Rumah di Bangkalan, Polisi Gagalkan Upaya Pengedar Sabu Musnahkan Barang Bukti
Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya seorang pengedar narkoba untuk menghilangkan barang bukti sabu saat penggerebekan di rumahnya yang terletak di Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Zainal (51), sang pengedar, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terpergok petugas.
Penggerebekan ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi Zainal sebagai target, tim kepolisian bergerak cepat menuju kediamannya. Kedatangan petugas tidak terduga, membuat Zainal panik dan berusaha menyembunyikan barang bukti.
Kronologi penangkapan bermula saat petugas tiba di rumah Zainal. Ia mengintip dari jendela, menyadari kehadiran polisi dan bergegas menuju kamar mandi. Diduga kuat, Zainal berusaha membuang sabu ke dalam kloset untuk menghilangkan jejak. Namun, usahanya sia-sia. Bungkusan sabu yang dibalut plastik tebal itu tidak berhasil masuk ke dalam lubang kloset.
"Saat kami tiba, pelaku berusaha membuang barang bukti sabu ke dalam kloset kamar mandi," ungkap IPTU Kiswoyo Supriyanto, Kasatreskoba Polres Bangkalan, menjelaskan kronologi penangkapan. Polisi yang sigap langsung mengamankan bungkusan tersebut, yang ternyata berisi sabu seberat 3,28 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain di kamar Zainal, termasuk timbangan dan sendok yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan. Menurut pengakuan Zainal, ia membeli sabu seharga Rp 600 ribu per gram dan menjualnya kembali dalam paket kecil seharga Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.
Zainal mengaku nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ironisnya, ia juga mengakui bahwa dirinya adalah seorang pengguna narkoba. Atas perbuatannya, Zainal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.