Misteri Penutupan Kantor WorldID di Kelapa Gading: Pengunjung Kecewa, Regulator Bertindak

Ruko yang terletak di Jalan Tarian Raya Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang selama tiga bulan terakhir ramai dikunjungi warga untuk melakukan pemindaian retina dengan iming-iming imbalan, kini tampak sepi. Kantor WorldID, yang berlokasi di sana, dilaporkan telah tutup sejak tiga hari lalu, meninggalkan tanda tanya besar bagi para pengunjung setianya.

Seorang warga sekitar, Udin (nama samaran), mengungkapkan bahwa aktivitas kantor tersebut mendadak berhenti. "Tutup Minggu, Senennya tutup enggak tahu kenapa. Tapi, terakhir Sabtu beroperasi," ujarnya. Padahal, sebelumnya, kantor WorldID ini selalu dipadati orang yang ingin mendapatkan uang dengan cara melakukan pemindaian mata. Pantauan di lokasi menunjukkan ruko tiga lantai tersebut terkunci rapat, tanpa ada tanda-tanda aktivitas. Sebuah kardus bertuliskan "World Libur" terpasang di pagar, menambah kesan misterius.

Keberadaan kantor WorldID ini memang menarik perhatian banyak orang. Desi, seorang warga Kelapa Gading Timur, mengaku sudah beberapa kali datang ke lokasi, penasaran dengan cara kerja aplikasi WorldID yang katanya bisa menghasilkan uang. "Saya juga belum pernah, saya dari kemarin ke sini libur terus udah dua hari ini," keluhnya. Hal senada juga diungkapkan Saiful, yang datang jauh-jauh dari Cakung karena tergiur dengan informasi dari temannya tentang aplikasi tersebut. "Ya, nyoba-nyoba. Awalnya informasi dari teman, untuk download aplikasi. Dari aplikasi itu, katanya disuruh ke sini," jelasnya.

Penutupan kantor WorldID ini terjadi di tengah sorotan terhadap aktivitas Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan terkait layanan digital tersebut. Kominfo berencana memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE, yang merupakan persyaratan wajib sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Tools for Humanity (TFH), perusahaan pengembang Worldcoin dan WorldID, menyatakan bahwa mereka sedang berupaya memahami persyaratan izin dan lisensi yang relevan di Indonesia. TFH juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan masalah perizinan. "Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait," demikian pernyataan resmi dari TFH.

Berikut adalah daftar tindakan yang diambil oleh Kemkominfo :

  • Pembekuan sementara tanda daftar PSE Worldcoin dan WorldID.
  • Pemanggilan perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi.

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para pengguna WorldID dan Worldcoin di Indonesia. Mereka berharap agar masalah perizinan segera diselesaikan sehingga layanan tersebut dapat kembali beroperasi secara legal dan transparan.