Peraturan Presiden Tertunda, Tunjangan Kinerja Pejabat Struktural BGN Belum Cair

Badan Gizi Nasional (BGN) masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pejabat struktural. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa keterlambatan ini disebabkan proses administrasi yang masih berlangsung di tingkat Sekretariat Negara.

Dalam keterangannya seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Dadan menjelaskan bahwa gaji pokok pegawai telah dibayarkan secara lengkap. Namun, pembayaran tukin bagi pejabat struktural, termasuk dirinya, masih tertunda hingga Perpres disahkan. Dadan meyakinkan bahwa keterlambatan ini tidak akan merugikan para pegawai, karena tukin yang belum dibayarkan akan dirapel setelah Perpres diterbitkan.

"Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara, jadi kita tunggu Perpres selesai," ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Dadan menambahkan bahwa BGN merupakan lembaga baru yang memerlukan landasan hukum berupa Perpres untuk mengatur hak-hak keuangan pegawai, termasuk tukin. Proses pengajuan Perpres ini telah melalui tahap paraf dan saat ini berada di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk segera disahkan.

"Badan Gizi Nasional kan badan baru, seluruh badan baru perlu mendapatkan hak keuangan. Dan hak keuangan itu, termasuk tukinnya itu harus dalam bentuk Perpres," jelasnya. "Nah Perpresnya sekarang sudah di meja Mensesneg karena sudah diparaf".

Keterlambatan penerbitan Perpres ini menjadi perhatian BGN, namun Dadan optimis bahwa prosesnya akan segera rampung. Ia berharap, dengan segera diterbitkannya Perpres, hak-hak keuangan pegawai BGN dapat terpenuhi dan kinerja lembaga dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya di bidang gizi nasional.