Diduga Hamili Siswi SMK, Seorang Pemuda di Sumbawa Diciduk Polisi

Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tengah ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Seorang pemuda berinisial Ar (20) diamankan oleh Polres Sumbawa atas dugaan menghamili C (16), seorang siswi kelas X di salah satu SMK di Kecamatan Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, mengonfirmasi penangkapan Ar pada Selasa (6/5/2025). Menurut keterangan AKP Dilia, dugaan tindak pidana ini terjadi di sebuah kelurahan di Kecamatan Sumbawa. Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang curiga dengan perubahan fisik C. Keluarga korban melihat adanya perubahan pada bagian perut C yang semakin membesar. Karena curiga, keluarga korban kemudian melakukan tes kehamilan dan mendapati C positif hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, C akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjalin hubungan asmara dengan Ar sejak bulan November 2024. Korban juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Ar di sebuah kos-kosan. Perbuatan tersebut dilakukan tidak hanya sekali.

Pihak keluarga korban sempat berupaya meminta pertanggungjawaban dari Ar. Ar bahkan sempat datang ke keluarga korban dan menawarkan untuk menikahi C. Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih untuk melaporkan Ar ke Polres Sumbawa. Saat ini, Ar telah diamankan di Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berencana untuk segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.