Perusahaan dengan Kinerja Lingkungan Buruk Terancam Sanksi Berat Hingga Pencabutan Izin

Perusahaan dengan Kinerja Lingkungan Buruk Terancam Sanksi Berat Hingga Pencabutan Izin

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan dengan peringkat kinerja lingkungan terburuk, yaitu merah dan hitam dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), menghadapi risiko pencabutan izin usaha. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan gagal mengelola dampak lingkungan dari kegiatan operasional mereka.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Deputi Penegakan Hukum KLH untuk menindaklanjuti temuan PROPER. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keparahan pencemaran yang dilakukan, mulai dari paksaan pemerintah, denda administratif, hingga yang paling berat, pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ditemukan bukti pencemaran berat, KLH tidak segan untuk menggugat perusahaan yang bersangkutan melalui jalur pidana maupun perdata.

PROPER sendiri, menurut Rasio, adalah instrumen penting yang mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan, terutama di wilayah daerah aliran sungai (DAS). Program ini memberikan peringkat kepada perusahaan berdasarkan kinerja pengelolaan lingkungan mereka, mulai dari yang terburuk (hitam) hingga yang terbaik (emas). Berikut adalah rincian kategori peringkat PROPER:

  • Hitam: Perusahaan tidak melakukan upaya serius dalam pengelolaan lingkungan dan dampaknya sangat signifikan.
  • Merah: Perusahaan belum optimal dalam melakukan upaya pengelolaan lingkungan.
  • Biru: Perusahaan telah berupaya mengelola lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Hijau: Perusahaan telah melakukan efisiensi dalam penggunaan air dan energi, serta memanfaatkan limbah dengan baik.
  • Emas: Perusahaan telah melakukan inovasi di bidang lingkungan dan sosial, memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

Rasio menekankan bahwa laporan pengelolaan lingkungan PROPER seharusnya diperlakukan sama pentingnya dengan laporan keuangan perusahaan. Peringkat PROPER dapat memengaruhi reputasi perusahaan di mata investor, mitra bisnis, dan masyarakat. Perusahaan dengan peringkat emas akan lebih mudah mendapatkan pendanaan, sementara perusahaan dengan peringkat merah dan hitam berisiko mengalami kesulitan keuangan karena lembaga keuangan semakin selektif dalam memberikan pinjaman.

Lembaga keuangan akan memeriksa laporan lingkungan sebelum memberikan pendanaan. Sebaliknya, perusahaan dengan peringkat emas berpeluang lebih mudah mengakses pendanaan.

Pada tahun ini, KLH melaksanakan PROPER terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama periode Juli 2024 hingga Juni 2025. Hasil PROPER yang diumumkan pada Februari 2025 menunjukkan bahwa terdapat 16 perusahaan berperingkat hitam, 1.313 perusahaan berperingkat merah, 2.649 perusahaan berperingkat biru, 227 perusahaan berperingkat hijau, dan 85 perusahaan berperingkat emas.