Jawa Timur Terbitkan Surat Edaran Anti-Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerja

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di seluruh wilayah provinsi. Langkah ini disambut baik oleh serikat pekerja sebagai respons konkret atas aspirasi yang disuarakan dalam aksi Hari Buruh (May Day) baru-baru ini.

SE dengan nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Khofifah menekankan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan penghapusan segala bentuk diskriminasi di dunia kerja.

Gubernur Khofifah menyatakan harapannya agar SE ini dapat mengakhiri praktik pembatasan usia yang tidak relevan dalam persyaratan lowongan pekerjaan. Ia juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk melamar pekerjaan, asalkan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan oleh perusahaan.

Wakil Sekretaris FSPMI, Nuruddin, mengungkapkan bahwa penerbitan SE ini merupakan buah dari perjuangan serikat pekerja yang menyuarakan dua isu utama saat aksi May Day: larangan penahanan dokumen pribadi (terutama ijazah) dan penghapusan diskriminasi usia dalam rekrutmen.

Nuruddin menyoroti bahwa isu diskriminasi usia telah lama menjadi perhatian serikat pekerja. Ia menunjuk pada fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap menimpa pekerja berusia di atas 30 tahun. Dengan adanya SE ini, ia berharap perusahaan dapat membuka pintu bagi pekerja dari berbagai kelompok usia.

"SE ini diharapkan dapat mempermudah para pekerja untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain," ujar Nuruddin.

Sebelum adanya SE ini, banyak perusahaan cenderung memprioritaskan pelamar kerja fresh graduate berusia 20-an. Alasan yang seringkali dikemukakan adalah harapan bahwa karyawan muda akan memiliki masa kerja yang lebih panjang. Nuruddin membantah anggapan tersebut dengan menyatakan bahwa usia tidak menjamin produktivitas kerja.

SE ini berlaku untuk seluruh perusahaan, termasuk perusahaan swasta, perusahaan penyedia jasa di lingkungan Pemprov Jatim, serta program padat karya berbasis APBD dan rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi.

Nuruddin mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait diskriminasi usia kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Timur atau Kota Surabaya. Ia mengakui bahwa SE ini belum memiliki sanksi yang tegas, namun ia menekankan bahwa serikat pekerja dapat mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan sesuai dengan UU 168/PUU-XXI/2023.

Ia berharap agar SE ini menjadi acuan bagi seluruh penyedia kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil bagi semua pencari kerja. Nuruddin juga mengingatkan bahwa produktivitas kerja dan nilai upah tidak dipengaruhi oleh usia, karena setiap perusahaan memiliki standar dan kebijakan masing-masing.

Poin-Poin Penting dalam SE Anti-Diskriminasi Usia:

  • Larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja di Jawa Timur.
  • Berlaku untuk semua perusahaan, termasuk swasta dan penyedia jasa di lingkungan Pemprov Jatim.
  • Mendorong kesetaraan kesempatan kerja bagi semua kelompok usia dan penyandang disabilitas.
  • Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran kepada Disnaker.

Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dapat dilaporkan:

  • Lowongan pekerjaan yang mencantumkan batasan usia yang tidak relevan.
  • Penolakan lamaran kerja karena alasan usia.
  • PHK yang diskriminatif berdasarkan usia.

Dengan adanya SE ini, diharapkan dunia kerja di Jawa Timur menjadi lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkontribusi.