TGB Rampung Diperiksa Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Proyek NCC
Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode, Tuan Guru Bajang (TGB) M. Zainul Majdi, telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada hari Selasa (6/5/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC).
TGB tiba di Kejati NTB sekitar pukul 08.18 Wita dan meninggalkan kantor tersebut pada pukul 13.37 Wita. Usai pemeriksaan, TGB memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan dengan baik, profesional, dan proporsional. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik sangat substantif dan relevan dengan kasus yang sedang diselidiki.
Dalam keterangannya, TGB menyebutkan bahwa ia menjawab sekitar 17 hingga 18 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurutnya, berfokus pada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berkaitan dengan proyek NCC. TGB menjelaskan bahwa ia memberikan jawaban sesuai dengan pengetahuannya terkait SK tersebut.
Sebelumnya, TGB juga pernah diperiksa terkait kasus yang sama bersamaan dengan penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosyadi Sayuti, pada tanggal 13 Februari 2025. Rosyadi Sayuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembangunan NCC. Proyek ini diketahui mangkrak dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,2 miliar.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap mantan Sekda NTB, TGB menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Ia meyakini bahwa penyidik akan mampu melihat dan merekonstruksi seluruh peristiwa yang terkait dengan kasus ini.
Lebih lanjut, TGB menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur NTB, ia selalu memastikan bahwa setiap produk hukum yang dikeluarkan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:
- Sesuai dengan kewenangan
- Memenuhi aspek prosedural, administratif, dan normatif
- Tidak melawan hukum
- Tidak merugikan keuangan daerah
Terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek NCC, TGB berpendapat bahwa SK-SK yang diterbitkan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menambahkan, jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka hal tersebut akan menjadi ranah penyidik untuk menindaklanjutinya.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap TGB. Ia menjelaskan bahwa TGB diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset untuk pembangunan NCC.