Siswa Depok dengan Pertimbangan Jarak Tempuh Diizinkan Menggunakan Sepeda Motor
Pemerintah Kota Depok memberikan pengecualian bagi siswa yang berdomisili jauh dari sekolah untuk tetap menggunakan sepeda motor sebagai sarana transportasi. Kebijakan ini merupakan respons terhadap imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi transportasi umum di Depok yang belum sepenuhnya memadai untuk menjangkau seluruh wilayah, terutama area sekolah. Keterbatasan akses transportasi publik dapat memaksa siswa untuk berjalan kaki dengan jarak yang tidak memungkinkan atau bergantung pada kendaraan pribadi.
"Kami menyadari tidak semua sekolah terlayani dengan baik oleh transportasi umum. Ini menjadi kendala jika kita melarang total penggunaan sepeda motor," ujar Supian Suri.
Saat ini, Pemerintah Kota Depok baru memiliki dua bus sekolah dan masih dalam tahap pengembangan angkutan umum lainnya. Pemerintah Kota Depok berharap agar siswa yang rumahnya terjangkau angkutan umum dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah Kota Depok akan secara bertahap memfasilitasi angkutan ke sekolah-sekolah yang belum terjangkau angkutan umum.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 43/PK.03.04/KESRA, bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik yang sehat, baik, benar, pintar, dan gesit (Gapura Panca Waluya). Dalam surat edaran tersebut, peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor dan diimbau untuk menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik.
Namun, surat edaran tersebut memberikan pengecualian bagi pelajar di daerah terpencil dengan memberikan toleransi untuk memudahkan akses mereka ke sekolah.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Pengecualian bagi siswa dengan jarak tempuh jauh: Siswa yang berdomisili jauh dari sekolah dan belum terjangkau transportasi umum diberikan izin untuk menggunakan sepeda motor.
- Pengembangan transportasi umum: Pemerintah Kota Depok terus berupaya mengembangkan sistem transportasi umum yang lebih memadai untuk menjangkau seluruh wilayah sekolah.
- Imbauan penggunaan transportasi umum: Siswa yang rumahnya terjangkau angkutan umum diimbau untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
- Fokus pada keselamatan dan pembentukan karakter: Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelajar di jalan raya dan membentuk karakter yang positif.