Gubernur Lampung Tetapkan Harga Minimum Singkong Rp 1.350 per Kg, Jawab Tuntutan Petani
Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk menstabilkan harga singkong di tingkat petani. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan harga pembelian minimum ubi kayu (singkong) oleh industri sebesar Rp 1.350 per kilogram. Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para petani singkong dari berbagai daerah di Lampung yang mengeluhkan anjloknya harga dan praktik pengurangan harga yang didasarkan pada kadar pati.
Instruksi tersebut menjadi angin segar bagi para petani, karena menghilangkan sistem pengukuran kadar pati yang selama ini dianggap merugikan. Selain menetapkan harga minimum, instruksi gubernur juga mengatur batasan maksimal potongan refaksi sebesar 30 persen. Gubernur Mirza secara langsung menerima aspirasi para petani di Ruang Abung, Kantor Gubernur Lampung, pada Senin (5/5/2025), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan instruksi tersebut.
Penetapan harga minimum ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, perwakilan petani, dan mahasiswa. Gubernur Mirza juga menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Lampung, serta perusahaan industri tapioka, untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan harga terbaru ini.
Instruksi Gubernur ini berlaku efektif sejak Senin (5/5/2025) dan bersifat sementara, menunggu adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan larangan terbatas (lartas) yang berlaku secara nasional. Gubernur Mirza menekankan bahwa harga singkong di Lampung saat ini relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin. Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan instruksi ini dipatuhi oleh seluruh perusahaan terkait.
Untuk mengawal implementasi kebijakan ini, Gubernur Mirza akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya. Langkah ini diharapkan dapat memastikan harga singkong di tingkat petani tetap stabil dan menguntungkan.
Rincian Instruksi Gubernur:
- Harga pembelian minimum singkong: Rp 1.350 per kg
- Tanpa pengukuran kadar pati
- Potongan refaksi maksimal: 30 persen
- Berlaku sejak: 5 Mei 2025
- Bersifat sementara
- Berlaku untuk seluruh perusahaan tapioka di Lampung