Bus ALS Terlibat Kecelakaan Maut di Padang Panjang, Kemenhub Temukan Pelanggaran Izin Operasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan pernyataan terkait insiden kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada hari Selasa (6/5). Insiden tragis ini telah menimbulkan duka mendalam. Namun, temuan mengejutkan terungkap bahwa bus ALS yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ternyata tidak memiliki izin operasi yang sah.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan melalui Aplikasi Mitra Darat, diketahui bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut tidak terdaftar memiliki izin operasi. Meskipun demikian, masa berlaku uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025. Bus tersebut mengalami kecelakaan saat melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Setibanya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami hilang kendali dan terguling miring ke sisi kiri jalan.
Akibat kecelakaan ini, data sementara menunjukkan bahwa 12 penumpang dinyatakan meninggal dunia, dan 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Petugas gabungan dari berbagai instansi segera dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi terhadap para korban dan memberikan pertolongan medis.
Ditjen Hubdat saat ini tengah menjalin koordinasi intensif dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi mendalam guna mengetahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden tragis ini, termasuk kondisi kendaraan, faktor manusia, dan kondisi jalan.
Ahmad Yani juga menyampaikan imbauan kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk secara rutin memeriksa kondisi armada mereka dan memastikan pendaftaran izin angkutan serta melakukan uji berkala kendaraan secara teratur. Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan keselamatan penumpang dan mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Selain itu, masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga diimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh melalui smartphone. Aplikasi ini memungkinkan penumpang untuk memeriksa status izin operasi dan masa berlaku uji berkala kendaraan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan memilih angkutan yang memenuhi standar keamanan.