Ketua IDAI Pertanyakan Keabsahan Mutasi Mendadak dari RSCM ke RS Fatmawati

Ketua IDAI Soroti Proses Mutasi yang Tidak Transparan

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dokter Piprim B. Yanuarso, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses mutasinya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF). Menurutnya, mutasi ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, dialog, atau klarifikasi dari pihak Kementerian Kesehatan.

Dokter Piprim menjelaskan bahwa ia mengetahui perihal mutasinya justru dari rekan sejawat, bukan melalui saluran resmi. Hal ini dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2022 tentang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN). SE Menpan RB tersebut mengatur bahwa mutasi harus dilakukan dengan alasan tertulis yang jelas, prosedur administratif yang transparan, pemberitahuan kepada ASN yang bersangkutan, klarifikasi jabatan, serta penilaian kebutuhan organisasi.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Dampak pada Karir

"Saya kira ini ada prinsip pelanggaran prosedural mutasi," ujar Dokter Piprim, menyoroti ketidaksesuaian antara proses mutasinya dengan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa mutasi yang terkesan mendadak dan tanpa alasan yang jelas bertentangan dengan prinsip manajemen ASN yang baik. Dokter Piprim juga mempertanyakan dasar dari mutasi ini, mengingat rekam jejak kinerjanya selama dua tahun terakhir yang dinilai sangat baik.

Menurutnya, mutasi seharusnya menjadi bagian dari pengembangan karier ASN yang didasarkan pada uji kompetensi, masa jabatan, dan penghormatan terhadap hak ASN atas kejelasan karier. Namun, dalam kasusnya, Dokter Piprim merasa tidak ada uji kompetensi yang dilakukan, serta tidak adanya pertimbangan terhadap masa jabatan dan hak kariernya.

Tanggapan RSCM dan Implikasi Lebih Lanjut

Sebelumnya, Direktur Utama RSCM, Dokter Supriyanto Dharmoredjo, menyatakan bahwa keputusan rotasi Dokter Piprim sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari kebijakan tour of duty dalam rangka pemerataan kompetensi rumah sakit Kemenkes, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses mutasi ASN, khususnya di lingkungan Kementerian Kesehatan. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya dialog dan komunikasi yang efektif antara pihak berwenang dan ASN yang bersangkutan dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada karier dan pengembangan profesional mereka.

Daftar Poin Penting:

  • Mutasi Dokter Piprim dari RSCM ke RS Fatmawati tanpa pemberitahuan resmi.
  • Dugaan pelanggaran SE Menpan RB Nomor 21 Tahun 2022.
  • Pertanyaan terkait dasar dan tujuan mutasi.
  • Tanggapan RSCM mengenai kewenangan Kemenkes.
  • Implikasi terhadap transparansi dan akuntabilitas mutasi ASN.

Terkait Kebijakan Mutasi ASN:

  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

    • Proses mutasi harus didahului dengan adanya alasan tertulis yang resmi.
    • Prosedur administratif harus dijalankan secara transparan.
    • ASN yang bersangkutan harus mendapatkan pemberitahuan.
    • Klarifikasi jabatan perlu dilakukan.
    • Penilaian kebutuhan organisasi harus menjadi dasar pertimbangan.
    • Mutasi merupakan bagian dari pengembangan karier ASN yang harus didasarkan pada uji kompetensi, masa jabatan, dan harus menghormati hak ASN atas kejelasan karier.