Duo Bersaudara di Palembang Terjerat Kasus Pemerasan Online Modus Video Call Seks
Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pemerasan online yang menggunakan modus video call seks (VCS). Ironisnya, dua pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan ini adalah kakak beradik.
"Kami mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan melalui platform digital, yang dikenal dengan istilah sextortion. Tindak pidana ini melibatkan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten pribadi yang bersifat eksplisit atau intim," ungkap AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, dalam keterangan persnya.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik. Mereka mengincar korban melalui aplikasi live show, menyamar sebagai perempuan untuk menarik perhatian. Setelah korban terpikat, pelaku mengajak berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi pesan instan Telegram. Di sinilah jebakan dipasang.
Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan video call seks (VCS). Tanpa disadari, aktivitas tersebut direkam oleh pelaku. Rekaman inilah yang kemudian digunakan sebagai alat pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.
"Pelaku mengajak korban melakukan video call yang bersifat pribadi atau intim, yang menampilkan bagian tubuh sensitif. Setelah video direkam, pelaku secara intens mengirim video tersebut kepada korban dan meminta sejumlah uang sebagai tebusan," jelas AKBP Herman lebih lanjut.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, seorang korban mengaku diperas hingga mencapai Rp 2,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku beroperasi dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Tim dari kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MD (25) pada hari Jumat, 25 April. Sementara itu, pelaku lainnya, seorang pria berinisial I (27), berhasil melarikan diri. Diketahui bahwa kedua pelaku adalah saudara kandung.
"Pelaku MD melakukan kejahatan ini bersama dengan saudara kandungnya, yang merupakan kakak laki-lakinya berusia 27 tahun. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap DPO yang saat penangkapan tidak berada di lokasi," kata AKBP Herman.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku I. Sementara itu, pelaku MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).