Dewan Soroti Kejanggalan Anggaran PDAM Nunukan: Dari Senam Hingga Gaji Direktur Jadi Perdebatan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taka memanas akibat sorotan terhadap anggaran operasional perusahaan periode 2023-2024. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Andi Fajrul Syam, langsung diwarnai dengan pertanyaan tajam dari anggota dewan setelah presentasi laporan keuangan melalui slide proyektor.
"Kami meminta penjelasan yang detail. Banyak item anggaran yang menggunakan istilah 'rupa-rupa' hampir di setiap halaman. Apa maksudnya ini? Jangan memberikan penjelasan yang tidak sistematis," tegas Fajrul dalam rapat tersebut.
Sorotan Anggaran
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah lonjakan anggaran pengeluaran sebesar Rp 1 miliar, dari Rp 10 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp 11 miliar pada tahun 2024. Pihak PDAM, melalui Kahar Budi dari bagian keuangan, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut mencakup berbagai pos seperti biaya pendidikan dan pelatihan pegawai, bantuan sosial, pembinaan, seragam, iuran dana pensiun, serta pembayaran jasa pengabdian direktur yang pensiun.
"Lonjakan Rp 1 miliar itu disebabkan oleh adanya kenaikan golongan pegawai dan perubahan status dari kontrak menjadi tetap," jelas Kahar. "Kami juga membayarkan dana purna tugas direktur, mencairkan jasa pengabdiannya yang diperpanjang saat itu."
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan setoran dividen sebesar Rp 900 juta yang diberikan PDAM Nunukan kepada Pemerintah Daerah setiap tahun, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021. Anggota DPRD menilai bahwa capaian dividen tersebut tidak sebanding dengan kondisi layanan air bersih di lapangan.
"Masih terlalu banyak wilayah di Nunukan yang belum terjangkau air bersih," kritik Sadam Husein, anggota DPRD. Ia menyarankan agar PDAM memprioritaskan pemerataan layanan air bersih daripada mengejar setoran dividen yang besar.
Gaji Direktur dan Pos Anggaran yang Dipertanyakan
Besaran gaji Direktur PDAM yang mencapai Rp 48,8 juta per bulan juga menjadi sasaran kritik DPRD. Total beban gaji tahun 2024 tercatat sebesar Rp 11,2 miliar, hampir setara dengan total gaji 30 anggota DPRD yang mencapai Rp 12 miliar per tahun. Angka ini dinilai tidak sepadan dengan prestasi dan kinerja PDAM yang dinilai kurang memuaskan, bahkan tidak ada laporan penambahan jaringan air bersih yang signifikan.
"Pendapatan kalian Rp 30,8 miliar. Seharusnya, laba bersih minimal 10 persen. Tapi dividen hanya Rp 900 juta. Apakah ini tidak merugikan?" tanya Andre Pratama, anggota DPRD.
Beberapa pos anggaran lain juga dinilai tidak relevan dan boros, di antaranya:
- Dinas luar: Rp 600 juta/tahun
- Pelatih senam: Rp 13,5 juta/tahun
- Penyewaan lapangan tenis
- Pembayaran PPh 21: Rp 230 juta (2023) dan Rp 192 juta (2024)
Sadam Husein mempertanyakan mengapa pajak penghasilan (PPh 21) dibayarkan oleh perusahaan, bukan ditanggung secara pribadi oleh masing-masing individu. "PPh 21 itu beban perorangan, bukan lembaga. Ini tidak wajar," tegasnya. Andre Pratama juga menambahkan, "Apa hubungannya air bersih dengan senam? Kalian menghamburkan uang rakyat untuk senam kalian."
DPRD Nunukan berharap PDAM sebagai BUMD dapat menghasilkan keuntungan dan tidak hanya fokus pada kesejahteraan internal. Mereka juga menyoroti kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, seperti pintu air Embung Sei Bolong yang rusak namun belum diperbaiki, meskipun biaya pemeliharaan dianggarkan sebesar Rp 3,2 miliar.
"Perbaikan pintu air paling habis Rp 500 juta. Kalian selalu beralasan menunggu balai dan lain-lain. Ini tidak masuk akal. Pemeliharaan Rp 3,2 miliar itu untuk apa saja? Saya menduga ada penyimpangan di sini," tegas salah satu anggota DPRD.
Format laporan keuangan PDAM juga menjadi sorotan karena dianggap terlalu umum dan membingungkan. Penggunaan istilah "rupa-rupa" dalam item anggaran dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana.
"Dengan gaji besar dan sistem laporan 'rupa-rupa' seperti balon warna-warni ini, saya malah jadi ingin menjadi Direktur PDAM," sindir Donal, anggota DPRD.
Tanggapan Pengawas PDAM
Asmar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Nunukan yang juga bertindak sebagai pengawas PDAM, menyatakan bahwa laporan keuangan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diaudit setiap tahun oleh Inspektorat, BPKP, dan BPK.
"Laporan sudah berdasarkan ketentuan. Mungkin hanya cara penjelasannya yang kurang sistematis, sehingga menimbulkan kesalahpahaman," jelasnya.