Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Korban Sempat Bertanya Niat Pelaku
Pengadilan Militer menggelar sidang perdana kasus pembunuhan seorang jurnalis berinisial J di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa seorang prajurit TNI AL bernama Jumran. Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di mana korban sempat menanyakan langsung kepada pelaku mengenai niatnya untuk membunuh.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Sunandi, Jumran melakukan aksinya pada 22 Maret 2024. Ia berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru menggunakan bus dan kemudian menyewa sebuah mobil yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan ini.
Sunandi menjelaskan kronologi kejadian, "Terdakwa mengajak korban bertemu dan menyuruh korban menaruh motornya di sebuah tempat, kemudian meminta korban ikut ke dalam mobilnya." Setelah bertemu, keduanya sempat berkeliling sebelum akhirnya menuju Jalan Trans Gunung Kupang.
Di lokasi tersebut, Jumran meminta korban untuk berpindah posisi ke jok tengah mobil. Saat itulah, upaya pembunuhan mulai dilakukan. "Saat terdakwa melakukan kuncian pertama, korban sempat melakukan perlawanan. Korban bahkan sempat bertanya, 'Kamu mau bunuh aku kah?' Namun, pelaku tidak menjawab dan justru melanjutkan aksinya dengan melakukan kuncian kedua dan mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit, hingga kepala korban terbentur pengait sabuk pengaman," ungkap Sunandi.
Setelah mencekik korban, Jumran memastikan bahwa korban sudah tidak bernapas dengan menempelkan telinganya ke dada korban. Kemudian, pelaku merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) agar seolah-olah korban mengalami kecelakaan tunggal.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota TNI AL dan seorang jurnalis. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.