Modus Penipuan Berkedok VCS: Dua Pria di Palembang Perdaya Korban Lewat Aplikasi Kencan
Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik pemerasan bermodus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh dua orang bersaudara asal Palembang, Sumatera Selatan. Kedua pelaku, MD (25) dan I (27), menggunakan aplikasi Bigo Live untuk menjerat korban dengan menyamar sebagai wanita.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa diperas oleh pelaku. Modus operandi yang digunakan terbilang licik dan memanfaatkan celah di dunia maya. Pelaku MD, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, memulai aksinya dengan membuat akun di aplikasi Bigo Live. Akun tersebut diisi dengan konten-konten yang menarik perhatian, seolah-olah dirinya adalah seorang wanita cantik.
Untuk melengkapi penyamarannya, MD menggunakan video-video wanita yang diambil dari berbagai platform media sosial. Video-video ini kemudian diputar saat melakukan streaming, sehingga korban yang melihatnya percaya bahwa MD adalah wanita sungguhan. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penelusuran terhadap identitas wanita yang videonya dicatut oleh pelaku.
Setelah berhasil menarik perhatian korban, MD mengajak korban untuk berkomunikasi lebih lanjut melalui aplikasi Telegram. Di sinilah jebakan dipasang. Pelaku mengajak korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas VCS tersebut direkam oleh pelaku. Rekaman inilah yang kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video rekaman VCS tersebut kepada keluarga, teman, atau rekan kerja korban jika tidak memenuhi permintaannya. Dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,5 juta akibat pemerasan ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan. Tim dari kepolisian berhasil menangkap MD pada Jumat (25/4). Sementara itu, I, yang merupakan kakak kandung MD, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku I. MD sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi jika orang tersebut mengajak untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi dan intim. Selalu waspada dan laporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban atau mengetahui adanya indikasi tindak kejahatan di dunia maya.
Berikut adalah point-point penting dalam berita ini:
- Dua pelaku pemerasan bermodus VCS ditangkap.
- Pelaku menyamar sebagai wanita di aplikasi Bigo Live.
- Korban diperas dengan ancaman penyebaran video VCS.
- Satu pelaku berhasil ditangkap, satu masih buron.
- Pelaku dijerat dengan UU ITE.