Bus ALS Terlibat Kecelakaan Maut di Padang Panjang, Terungkap Tidak Kantongi Izin Operasi
Tragedi kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada hari Selasa (6/5/2025) telah menelan korban jiwa. Insiden ini membuka fakta bahwa bus tersebut ternyata tidak memiliki izin operasi yang sah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah melakukan pemeriksaan mendalam melalui Aplikasi Mitra Darat. Hasilnya menunjukkan bahwa bus ALS yang terlibat kecelakaan tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasi yang diperlukan. Meskipun demikian, masa berlaku uji berkala bus tersebut masih aktif hingga tanggal 14 Mei 2025.
Plt. Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kecelakaan.
"Kami sangat berduka atas musibah ini," ujar Ahmad Yani. "Data sementara yang kami terima menunjukkan bahwa 12 penumpang meninggal dunia dan 25 lainnya mengalami luka-luka. Kami telah menginstruksikan petugas gabungan untuk segera melakukan evakuasi terhadap para korban."
Sebelumnya, Kepala SAR Padang, Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa 12 penumpang bus ALS meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Informasi ini didapatkan dari laporan lapangan hingga pukul 12.00 WIB. Bus tersebut dilaporkan membawa total 48 penumpang.