Jembatan Perahu Haji Endang: Upaya Meraih Legalitas Guna Redam Kontroversi

Polemik Jembatan Perahu di Karawang: Haji Endang Tempuh Jalur Perizinan

Karawang – Polemik terkait keberadaan jembatan perahu milik Haji Endang di Karawang memasuki babak baru. Guna meredam kontroversi yang berkembang di berbagai platform media, Haji Endang mengambil inisiatif untuk mengurus perizinan jembatannya ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Langkah ini menunjukkan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum, khususnya terkait aktivitas penyeberangan sungai.

Irman Jupari, kuasa hukum Haji Endang, menyatakan bahwa kliennya berkeinginan untuk mengakhiri polemik yang berkembang dengan menempuh jalur perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Haji Endang tengah mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan izin tersebut. Pihaknya menargetkan, jika seluruh persyaratan terpenuhi pada pekan ini, pengajuan izin akan segera dilakukan. Irman juga menjelaskan bahwa izin untuk melintasi sungai sebenarnya sudah ada, namun memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari BBWS Citarum.

Menanggapi isu keamanan yang sempat mencuat, Irman menegaskan bahwa jembatan perahu Haji Endang telah dirancang dengan standar keamanan yang memadai. Ia menjelaskan bahwa struktur jembatan, termasuk perahu dan sling, telah menggunakan material dan desain yang memenuhi standar keselamatan. Selama 15 tahun beroperasi, jembatan perahu ini belum pernah mengalami insiden atau kejadian yang membahayakan.

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma'ruf, sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait pemasangan spanduk peringatan di jembatan perahu Haji Endang. Dian menegaskan bahwa setiap aktivitas pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai wajib memiliki izin resmi. Ia juga menyatakan bahwa proses pengurusan izin relatif mudah dan cepat, dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar tujuh hari jika berkas persyaratan lengkap.

Dian Al Ma'ruf juga mengundang para pemilik jembatan serupa untuk berdialog dan membahas perizinan. Sebelumnya, BBWS Citarum memberikan ultimatum akan melakukan pembongkaran terhadap jembatan penyeberangan ilegal di Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat jika izin tidak segera diurus. Tercatat, terdapat 11 jembatan milik masyarakat yang berada di sepanjang Sungai Citarum dan Irigasi Tarum Barat.

Dengan inisiatif pengurusan izin ini, Haji Endang berharap polemik terkait jembatan perahunya dapat segera diselesaikan, dan keberadaan jembatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar secara legal dan aman.