Disnakertrans DIY Sediakan Kanal Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan kembali mencuat menjadi perhatian publik, terlebih setelah insiden serupa terjadi di Jawa Timur. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakui bahwa praktik ini masih terjadi di wilayahnya dan tengah menjadi fokus penanganan.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah sebagai jaminan kerja bukanlah fenomena baru. "Praktik penggunaan ijazah sebagai jaminan dalam perjanjian kerja sudah berlangsung lama," ujarnya.
Disnakertrans DIY mengakui seringkali menerima keluhan dari para pekerja terkait masalah ini. Meskipun demikian, pihak berwenang belum memiliki catatan resmi mengenai jumlah perusahaan yang terlibat dalam praktik penahanan ijazah. "Kami belum memiliki data pasti mengenai berapa banyak perusahaan yang melakukan penahanan ijazah," jelasnya.
Hingga saat ini, Disnakertrans DIY mencatat adanya tiga pengaduan resmi terkait penahanan ijazah oleh perusahaan. Kasus-kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. "Hingga kini, ada tiga pengaduan yang masuk, berlokasi di Kota Yogyakarta dan Sleman," ungkap Amin.
Menanggapi permasalahan ini, Disnakertrans DIY membuka jalur pengaduan baik secara konvensional maupun digital. Pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat atau langsung ke kantor Disnakertrans DIY.
"Pelaporan dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor atau melalui aplikasi pengaduan Sasadhara," tambahnya.
Walaupun belum memiliki data akurat tentang jumlah perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Disnakertrans DIY berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami penahanan dokumen penting oleh perusahaan agar dapat diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengaduan:
- Datang langsung ke kantor Disnakertrans DIY.
- Melalui aplikasi pengaduan Sasadhara.
- Melapor ke kantor Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.
Disnakertrans DIY menekankan pentingnya kesadaran pekerja mengenai hak-hak mereka dan keberanian untuk melaporkan praktik-praktik yang merugikan. Dengan adanya laporan yang masuk, Disnakertrans DIY dapat melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.
Selain itu, Disnakertrans DIY juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ketenagakerjaan, termasuk larangan penahanan ijazah sebagai jaminan kerja. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan adil bagi seluruh pekerja di wilayah DIY.