Pengadilan AS Memerintahkan Pemerintahan Trump untuk Menerima 12.000 Pengungsi

Pengadilan AS Perintahkan Penerimaan Pengungsi, Menentang Kebijakan Imigrasi Trump

Seorang hakim federal di Amerika Serikat telah mengeluarkan perintah yang mewajibkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menerima sekitar 12.000 pengungsi ke negara itu. Keputusan ini merupakan tantangan signifikan terhadap upaya pemerintahan Trump untuk merestrukturisasi kebijakan imigrasi AS. Perintah pengadilan ini muncul di tengah perdebatan sengit mengenai penerimaan pengungsi dan peran Amerika Serikat dalam krisis kemanusiaan global.

Perintah tersebut, yang dikeluarkan oleh Hakim Distrik AS Jamal Whitehead, mengklarifikasi batasan yang diberlakukan oleh putusan pengadilan banding sebelumnya. Putusan pengadilan banding tersebut awalnya mengizinkan pemerintahan Trump untuk menangguhkan program penerimaan pengungsi. Namun, Hakim Whitehead menekankan bahwa sistem penerimaan pengungsi harus terus beroperasi untuk individu yang telah diberikan status pengungsi dan memiliki rencana perjalanan yang telah disetujui ke Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump berpendapat bahwa mereka hanya perlu menerima 160 pengungsi yang dijadwalkan tiba dalam waktu dua minggu setelah perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Januari. Perintah eksekutif itu berusaha menghentikan program penerimaan pengungsi. Hakim Whitehead menolak argumen tersebut, menyebut interpretasi pemerintah sebagai "tipu daya interpretatif dari tingkat tertinggi." Hakim berpendapat bahwa pemerintahan Trump telah salah menafsirkan perintah pengadilan banding dan berupaya memberlakukan pembatasan yang tidak diizinkan oleh pengadilan.

Sebelumnya, Hakim Whitehead telah memblokir perintah eksekutif Trump yang menangguhkan penerimaan pengungsi, dengan alasan bahwa perintah tersebut kemungkinan melanggar Undang-Undang Pengungsi tahun 1980. Meskipun keputusan itu kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Banding Sirkuit ke-9, Hakim Whitehead menekankan bahwa Pengadilan Banding tidak secara eksplisit memberlakukan batasan dua minggu yang akan secara signifikan mengurangi jumlah pengungsi yang dilindungi. Dia menyatakan bahwa pengadilan tidak akan menerima penulisan ulang perintah pengadilan yang berorientasi pada hasil oleh pemerintah.

Gugatan hukum terhadap kebijakan pemerintahan Trump diajukan oleh beberapa kelompok, termasuk organisasi nirlaba Yahudi HIAS, Church World Service, Lutheran Community Services Northwest, dan individu-individu. Kelompok-kelompok tersebut berpendapat bahwa penangguhan penerimaan pengungsi telah menyebabkan ketidakpastian dan kesulitan yang signifikan bagi pengungsi yang telah membuat persiapan untuk pindah ke Amerika Serikat, termasuk menjual aset mereka di negara asal mereka.

Program permukiman pengungsi merupakan jalur hukum penting menuju kewarganegaraan AS dan telah lama didukung oleh para pemimpin politik dari berbagai spektrum. Mantan Presiden Joe Biden bahkan memperluas kelayakan program tersebut untuk memasukkan orang-orang yang terkena dampak perubahan iklim. Kebijakan pemerintahan Trump tentang imigrasi umumnya lebih ketat, dengan fokus pada penegakan perbatasan dan deportasi. Tindakan keras terhadap imigran ini mencakup program deportasi yang agresif, yang melibatkan penerbangan militer yang dipublikasikan secara luas untuk mengangkut individu-individu yang diborgol ke negara-negara Amerika Latin.

Keputusan Hakim Whitehead menggarisbawahi ketegangan yang berkelanjutan antara cabang eksekutif dan yudikatif pemerintah AS mengenai kebijakan imigrasi. Hal ini juga menyoroti dampak manusiawi dari kebijakan ini terhadap pengungsi yang mencari keselamatan dan kesempatan di Amerika Serikat.

Berikut adalah beberapa poin penting dari berita ini:

  • Hakim AS memerintahkan pemerintahan Trump untuk menerima 12.000 pengungsi.
  • Perintah tersebut merupakan pukulan bagi upaya pemerintahan Trump untuk membentuk kembali kebijakan imigrasi AS.
  • Hakim menolak argumen pemerintahan Trump bahwa mereka seharusnya hanya menerima 160 pengungsi.
  • Gugatan hukum terhadap kebijakan Trump diajukan oleh sejumlah kelompok.
  • Kebijakan pemerintahan Trump diwarnai kebencian terhadap imigran.